Cara Mendaftar di Aplikasi Pendataan Non-ASN 2022 yang Perlu Diketahu

Aplikasi Pendataan Non-ASN 2022
Aplikasi Pendataan Non-ASN 2022
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Aplikasi pendataan non-ASN 2022 memasuki tahapan prafinalisasi, untuk memastikan validitas data dan akuntabilitas pendataan non-ASN, masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah juga wajib melakukan verifikasi dan validasi kembali.

Tenaga honorer yang telah didata juga bisa cek kembali apakah sudah masuk dalam daftar pendataan non-ASN atau belum. Adapun Aplikasi pendataan non-ASN 2022 bisa dilakukan di pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.

Nantinya, instansi pemerintah maupun daerah wajib mengumumkan hasil pendataan non-ASN melalui kanal informasi masing-masing instansi selama lima hari kalender. Pengumuman tersebut paling lambat pada 8 Oktober 2022 untuk mendapatkan tenggapan atau umpan balik dari masyarakat sebagai dasar untuk perbaikan data.

Baca Juga:Distributor Skincare Sun Honey and Glow Honey Hadir di SubangPamungkas Tuai Hujatan Netizen Usai lakukan Aksi Ini di Atas Panggung

Adapun perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat harus dilakukan dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat pada 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui Aplikasi pendataan tenaga non-ASN 2022 milik BKN.

Data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Apabila data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM, tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non-ASN.

Dalam hal PPK memerlukan SPTJM dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan, maka dapat dilakukan secara internal di lingkungan instansi masing-masing. Apabila di kemudian hari terdapat data yang tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB yang berlaku, akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum, baik bagi pimpinan unit kerja maupun bagi PPK.

Alur daftar pendataan non-ASN

Sebelum melakukan pendaftaran akun, admin atau operator instansi terlebih dahulu mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja dan memenuhi syarat. Kemudian, siapkan dokumen persyaratan seperti:

Ijazah terakhir

SK Pengangkatan atau SK Jabatan

KTP

Foto terbaru

Masing-masing tenaga honorer atau tenaga non-ASN melakukan pendaftaran akun di situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Berikut cara daftar pendataan non-ASN:

Masing-masing tenaga honorer atau tenaga non-ASN melakukan pendaftaran akun di situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

0 Komentar