DPRD Hentikan 22 Kerjasama PTPN VIII, Sepakat Bentuk Tim Kajian Sinkronisasi

0 Komentar

SUBANG-Mendindaklanjuti soal kerusakan kawasan resapan air yang dduga kuat dilakukan oleh Salah satu mitra perusahaan PTPN VIII, Komisi 3 DPRD Subang melakukan rapat dengar pendapat, Senin (10/10). Rapat dilakukan di ruang Badan Musyawarah (Bamus) berlangsung tertutup. Setelahnya pihak PTPN 8 dan Komisi 3 DPRD barulah memberikan keterangan pada media.

Sekertaris PTPN VIII, Budi Hadiana menyampaikan, salah satu perusahaan yang disebut-sebut merusak resapan air di Blok Halimun Ciater itu memang benar mitra dari PTPN. Mereka sudah mengajukan permohonan pemanfaatan aset sejak awal tahun lalu, dan sudah ditanggapi da dipersilahkan untuk melengkapi proses perizinan.

“Wilayah itu memang wilayah yang diperuntukan kerja sama, karena memang sudah tidak produktif,” ungkapnya.

Baca Juga:Ada Temuan, Said: Megawati Soekarnoputeri Teruji Lahirkan Banyak pemimpinSembilan Orang Meninggal Akibat DBD  di Subang

Namun dengan adanya kejadian ini, dia menyebut akan segera mempertimbangkan lagi untuk melakukan kerjasama. “Sementara saat ini kita sudah berhentikan total seluruh kegiatannya,” tegas Budi lagi.

Sementara itu, Ketua Komisi 3 Dang Agung menyampaikan, DPRD Subang melakukan klarifikasi sesuai dengan apa yang diktemukan saat melakukan Sidak ke Blok Halimun Ciater beberapa waktu lalu.

“Sifatnya hanya melakukan klarifikasi saja. Kami sudah melakukan kesepakatan dengan pihak PTPN VIII untuk menghentikan seluruh kegiatan di blok halimun tersebut,” jelas Dang Agung.

Kemudian ke depan, Kabupaten Subang dan PTPN VIII akan membentuk tim untuk meninjau siapa saja yang akan melakukan kerjasama dengan PTPN VIII di wilayahnya yang ada di Subang.

“Tim itu yang nantinya akan mensingkronkan antara pihak PTPN dan Pemkab Subang, agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.

Dia juga menegaskan, Komisi 3 berkomitmen untuk menjaga lingkungan di Kabupaten Subang, terutama di Kawasan Subang Selatan, khusunya Ciater. “Ada 22 perusahaan yang sudah melakukan perjanjian kerjasama dengan PTPN. Semuanya diberhentiakan dulu sebelum semua dokumen perizinannya lengkap,” tukas Dang Agung.(idr/vry)

0 Komentar