Zain menyebut, dengan membawa syarat pencairan tunjangan ke bank penyalur, nantinya para guru madrasah akan melakukan proses aktivasi rekening berdasarkan dokumen dan KTP guru.
Sehingga, tunjangan guru madrasah non-PNS akan dicairkan langsung melalui nomor rekening masing-masing oleh bank terkait.(ysp)