SUBANG-Penyelenggaran Pemilu 2024 saat ini tengah memasuki tahapan verfikasi faktual keanggotaan partai politik. Verifikasi faktual dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah tahapan verifikasi administrasi selesai.
KPU turun langsung ke lapangan dalam proses verifikasi faktual ini. Dilakukan mulai 15 Oktober hingga 04 November 2022.
Termasuk KPU Subang yang saat ini tengah menerjunkan seluruh tim yang ada untuk melakukan verifikasi faktual.
Baca Juga:Sambangi Kejaksaan, HMI Subang Dorong Penegak Hukum Tindak Oknum Pejabat Pengguna NarkobaKepengurusan ASOBSI Subang Terbentuk, Jadi Mitra DLH dalam Program Pengurangan Sampah
Dalam melakukan proses verifikasi faktual terhadap keanggotaan partai politik ini, tim KPU door to door menemui warga yang masuk keanggotaan partai politik. Termasuk mendatangi sekretariat partai politik.
“Verfak keanggotaan sedang berjalan, seluruh man power KPU Subang sedang di lapangan,” ungkap Ketua KPU Subang, Suryaman kepada Pasundan Ekspres, Kamis (20/10).
Dia menyampaikan, KPU Subang melakukan verifikasi faktual dengan menyasar 2.100 anggota dari tujuh partai politik. Partai politik dimaksud antara lain Perindo, PSI, Garuda, Hanura, Ummat, PKN, dan Partai Buruh.
Verifikasi faktual ini tidak dilakukan terhadap keanggotaan partai politik yang saat ini memiliki wakil di DPR RI.
Sebelumnya, KPU RI telah menyampaikan hasil verifikasi administrasi dan perbaikan berkas administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 lewat pengumuman Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022.
Verifikasi administrasi tersebut dilakukan kepada 24 partai politik yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap oleh KPU.
Tercatat ada 18 partai politik yang dinyatakan lolos, sedangkan 6 partai politik gugur.(ysp)