Obat-obatan, Inilah Daftar Obat Sirup yang Dilarang BPOM dan Ditarik dari Peredaran Terbaru 2022

Obat-obatan, Inilah Daftar Obat Sirup yang Dilarang BPOM dan Ditarik dari Peredaran Terbaru 2022 (Ilustrasi farmasi)
Obat-obatan, Inilah Daftar Obat Sirup yang Dilarang BPOM dan Ditarik dari Peredaran Terbaru 2022 (Ilustrasi farmasi)
0 Komentar

LIHAT JUGA:  Klinik Pratama Jasa Kartini Subang, Siapkan Layanan Kesehatan dengan Fasilitas Super Lengkap

Maka dari itu, Bpom menyarankan agar masyarakan membeli obat-obatan di tempat resmi, seperti halnya apotek, puskesmas dan rumah sakit serta toko obat.

Adapun himbauan BPOM tersebut, adalah seperti di bawah ini:

    1. Membeli dan memperoleh obat hanya di sarana resmi, yaitu Apotek, Toko Obat, Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat.
    2. Membeli obat secara online dapat dilakukan hanya di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
    3. BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat ilegal.
    4. Menerapkan Cek KLIK yaitu Cek Kemasan dalam kondisi baik, Cek Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.

Perlu diingat bahwa 5 produk yang ditarik BPOM dari peredaran 2022 ini lantaran mengandung Etilen Glikol (EG) melebih komposisi yang ditetapkan, Namun belum pasti menjadi penyebab gagal ginjal akut yang marak sekarang ini.

Hal itu masih dalam penelitian BPOM. (Jni)

 

0 Komentar