PASUNDANEKSPRES – Kasus prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan istrinya, sampai hari ini proses hukumnya masih berlanjut.
Dianggap mendukung Baim Wong dan Paula melakukan dugaan pelanggaran hukum prank KDRT di Polsek Kebayoran Lama.
Cameraman dan sopir pribadinya dijadwalkan akan diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE di Polres Metro Jakarta Selatan pukul 13.00 WIB.
Baca Juga:Pasar Sagu Semakin Mendunia, Kementan Ajak Millenial Kembangkan & Konsumsi Ragam Olahan SaguPelaku Penusukan Anak di Cimahi Ditangkap Polisi
Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
“Cameraman dan sopir Baim Wong hari ini diperiksa jam 13.00 WIB,” ujar Nurma Dewi, Senin (24/10/2022).
Dalam wawancara berbeda, Nurma juga menjelaskan perkembangan kasus dugaan laporan palsu yang menjerat Baim Wong dan Paula Verhoeven.
“Yang laporan palsu itu sudah ada tujuh (saksi) sudah diperiksa. Jadi sudah mulai kesimpulan sama penyidik,” kata Nurma belum lama ini.
Nurma menjelaskan, laporan ini ditangani oleh dua penyidik berbeda. Nantinya, kasus tersebut juga bakal menghasilkan dua berkas perkara apabila dinyatakan P21.
“Beda, beda. Yang satu di proses di Resmob dan satu lagi di prosesnya di Krimsus. Jadi beda-beda ada dua laporan dengan penyidik yang berbeda,” tambahnya.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus ini bermula saat Youtube Baim Paula menayangkan sebuah video pada Minggu (2/10/2022) yang berisi Paula Verhoeven berpura-pura membuat laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca Juga:Inilah Pelaku Penusukan Anak di Cimahi, Masih Dikejar Polisi, Usianya Baru 22 TahunPeringati Hari Santri Nasional 2022, Bupati Subang: Napak Tilas Perjuangan Santri
Paula masuk ke kantor Polsek Kebayoran Lama menggunakan kamera tersembunyi, sementara Baim duduk di dalam mobil memantau aktivitas istrinya melalui layar monitor.
Di dalam kantor Polsek Kebayoran Lama, Paula mengatakan ia ingin melaporkan suaminya yang telah berbuat KDRT.