Sesuaikan RTRW dengan PSN dan Data Luas Wilayah Kabupaten Terbaru

RTRW
FGD: FPR bersama Tim Teknis Penyusunan RTRW Kabupaten melakukan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Karawang. UPSE SAPELOUH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Banyaknya proyek strategis nasional yang masuk di Karawang, menjadi salah satu alasan untuk Pemkab Karawang melalui OPD terkait yang tergabung dalam Forum Penataan Ruang (FPR) bersama Tim Teknis Penyusunan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten, untuk melakukan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Karawang. Bahkan saat ini, kegiatan sosialisasi dan konsultasi publik yang melibatkan beberapa stakeholder. Antara lain, unsur DPRD, tokoh masyarakat, aktivis, insan pers, organisasi pemuda, akademisi dan asosiasi pelaku usaha digelar guna memantapkan rancangan revisi Perda RTRW.

Kepala Dinas PUPR Karawang melalui Kabid Penataan Ruang, Puguh mengatakan, sosialisasi dan konsultasi publik ini adalah proses partisipatif planning, bentuk pelibatan peran masyarakat dalam penyusunan RTRW. Dijelaskan Puguh, kronologis proses revisi Perda RTRW Kabupaten Karawang sejak tahun 2017. Proses peninjauan kembali (PK) RTRW Kabupaten Karawang dimulai pada tahun 2017 ketika masih menjadi kewenangan Bappeda.

“Disusul penyusunan materi teknis, peta dasar, tematik dan rencana. Empat kali asistensi ke Badan Informasi Geopasial (BIG). Ini adalah proses teknokratik planning,” ujarnya, Senin (24/10).

Baca Juga:Dishub Selamatkan Potensi Retribusi Parkir Nyaris Setengah MiliarDinilai Terkendali, Laju Inflasi Purwakarta Capai 4,6 Persen

Puguh melanjutkan, kemudian pada tahun 2018 hasil PK dan revisi dilakukan penyesuaian terhadap per-UU-an terbaru. Disusul supervisi ke-5 revisi RTRW ke BIG data mendapat rekomendasi peta dasar. Kemudian pada tahun 2019 dilanjutkan dengan penyusunan naskah akademis dan Raperda Revisi RTRW, penyesuaian data spasial yang mengacu pada Rapermen ATR/BPN tentang basis Data Peta RTRW lalu finalisasi sinkronisasi kawasan perbatasan antar kabupaten.

“Pada tahun 2020 konsultasi dan penyerahan berkas (pra loket) ke Dinas BMPR Provinsi Jawa Barat dalam rangka permohonan rekom Gubernur dan revisi materi teknis RTRW, untuk penyesuaian nomenklatur dengan per-UU-an terbaru pasca terbitnya UU CK 11/2020 beserta PP dan permen turunannya,” katanya.

Ia menambahkab, Tahun 2017-2020 proses revisi leading sektornya ada di Bappeda, barulah kemudian pada tahun 2021 hingga sekarang leading sektornya ada di Dinas PUPR. Puguh pun kemudian membeberkan sejumlah latar belakang perlunya revisi RTRW Kabupaten Karawang. Antara lain, amanat UU Nomor 26/2007, UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 21/2021 bahwa RTRW Kabupaten ditinjau kembali 1 kali dalam setiap periode 5 tahunan. Melalui Surat Bupati Karawang Nomor 050/4701/PUPR tanggal 10 September 2021 perihal Permohonan PK RTRW Kabupaten ke Menteri ATR/BPN.

0 Komentar