Dishub Selamatkan Potensi Retribusi Parkir Nyaris Setengah Miliar

Dishub
POTENSI. Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta berhasil menyelamatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) sektor retribusi perpakiran senilai Rp430 juta. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta berhasil menyelamatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) sektor retribusi perpakiran yang selama tiga tahun berstatus zero.

Objek retribusi itu diketahui berlokasi di Pasar Citeko Plered. Semula pelayanan perparkiran di tempat itu, dikelola oleh pihak ketiga. Selama tiga tahun, tepatnya pada 2019 sampai 2021, pihak ketiga pengelola parkir tidak melaporkan dan membayarkan retribusi ke kas daerah (Kasda).

Sekretaris Dishub Purwakarta Pramuji Nugroho mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta sudah memutus kontrak secara sepihak terhadap pengelola parkir Pasar Citeko karena dinilai melakukan tindakan di luar komitmen. “Pemutusan kontrak secara sepihak dilakukan langsung oleh Bupati Purwakarta.

Baca Juga:Dinilai Terkendali, Laju Inflasi Purwakarta Capai 4,6 PersenSatu Remaja Subang Derita Gagal Ginjal Akut, Dinkes Subang Sidak Obat Sirup ke Apotek dan Toko Modern

Sebelumnya, kita sudah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan selalu mangkir. Untuk menyelamatkan sektor retribusi, akhirnya kontrak diputus,” ucap Pramuji, Senin (24/10).

Saat ini pengelolaan dan pelayanan parkir di Pasar Citeko dikelola langsung oleh UPTD Parkir Dishub Purwakarta. Dasar yang melegalisasi yakni Peraturan Daerah (Perda) Purwakarta No. 4 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Perda Purwakarta No. 12 tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan di Tempat Khusus Parkir.

“Per 18 Oktober 2022, kita sudah berhasil mengumpulkan retribusi parkir dari Pasar Citeko sebesar Rp430 juta lebih dan kemungkinan akan terus bertambah hingan akhir tahun,” ujar Pramuji.

Pencapaian target dari berbagai komponen retribusi yang dikelola oleh Dishub Purwakarta bisa dibilang memuaskan. Beberapa komponen retribusi yang dikelola oleh Dishub Purwakarta antara lain retribusi pengujian kendaraan bermotor atau KIR, parkir tepi jalan umum, parkir tempat khusus, dan retribusi trayek angkutan umum.

“Untuk retribusi trayek, dari segi persentase memang kecil hanya 10 persen saja. Tapi dari sisi retribusi parkir di tepi jalan umum untuk triwulan dua sudah memenuhi target. Lebih jelas datanya akan kami informasikan kembali di akhir tahun agar lebih akurat,” kata Pramuji.

Tidak semua objek retribusi atau pajak parkir dikelola oleh pihak Dishub. Sebagai contoh pelayanan parkir di Pasar Induk Cikopo menjadi ranah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Purwakarta. “Pasar Induk Cikopo itu milik swasta jadi pemkab memberlakukan pajak parkir atau sewa lahan parkir sebesar 30 persen. Selain itu ada juga rumah sakit swasta, pusat perbelanjaan dan sebagainya. Itu menjadi ranah Bapenda,” ucapnya.

0 Komentar