“Pasal 32 ayat (2) Permen ATR/BPN Nomor 11/2021, revisi RTRW ditindaklanjuti melalui pencabutan Perda tentang RTRW Kabupaten,” ungkapnya.
Selain itu, sambungnya, adanya sejumlah proyek strategis nasional (PSN). Antara lain, kereta cepat Jakarta-Bandung, jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan sepanjang 64 km, PLTGU Cilamaya dengan kapasitas 1.760 KW (tebesar se-Asia Tenggara), Katalis Merah Putih Pupuk Kujang (industri bahan bakar hijau nasional), SPAM Regional Jatiluhur, jalan Tol Sentul Selatan-Karawang Barat-Babelan sepanjang 61,5 km. Jalur KA lintas Nambo-Cikarang-Tanjung Priuk yang akan terkoneksi dengan stasiun KA Cepat Jakarta-Bandung.
Revisi RTRW juga dilakukan dalam rangka penyesuaian kebijakan ketahanan pangan nasional melalui keppres 58 tahun 2019 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah dilindungi (LSD) dengan LP2B dalam RTRW kabupaten. Kemudian mengakomodir proyek strategis daerah. Antara lain, rencana pembangunan RSUD Rengasdengklok, pengembangan TPAS Jalupang, jalan lingkar perkotaan, jalan antar kawasan, konektivitas antara perkotaan dan kawasan industri, jalan antar perumahan, dan sebaran TPU wilayah. Terakhir revisi RTRW untuk penyesuaian data luas wilayah kabupaten terbaru.
Baca Juga:Dishub Selamatkan Potensi Retribusi Parkir Nyaris Setengah MiliarDinilai Terkendali, Laju Inflasi Purwakarta Capai 4,6 Persen
“Revisi RTRW ini dilakukan dalam rangka pemutakhiran data luas wilayah administrasi Kabupaten Karawang yang semula seluas 1.753,27 Km2 menjadi 1.913,71 Km2 (atau 191.371 Ha) sebagaimana Permendagri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau,” tandasnya.(use/vry)