SUBANG-Camat Cibogo meminta Bapenda Subang tidak membebankan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada warga yang sudah menerima ganti rugi terdampak pembangunan Bendungan Sadawarna.
Camat Cibogo Sri Novia menyampaikan, ada sekitar Rp25 juta kewajiban PBB warga terdampak pembangunan Bendungan Sadawarna.
Kewajiban PBB sebesar Rp25 juta tersebut terdiri dari Rp20 juta dari Desa Sadawarna dan Rp5 juta dari Desa Cibalandong.
Baca Juga:Bupati Ruhimat Sebut Jalan Serangpanjang-Cipeundeuy Solusi Atasi KemacetanPrihatin Ekonomi Masyarakat Pasca Pandemi, Ini yang Dilakukan Pengusaha Asal Bandung Eva Novita Santana di Subang
Menurut Novia, PBB tersebut belum dibayarkan oleh warga. Sementara mereka sudah mendapat ganti rugi lahan maupun bangunan untuk pembangunan Bendungan Sadawarna.
“Kita sudah meminta kepada pemda dalam hal ini BKAD agar diputihkan saja,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres.
Sri berharap pemutihan atau penghapusan wajib pajak yang terkena dampak pembangunan Bendungan Sadawarna itu segera direalisasikan.
“Jangan sampai menjadi beban dari pihak kecamatan atau desa, dimana warga yang merupakan wajib pajak sudah diganti rugi lahan dan bangunannya oleh pihak BBWS Citarum,” katanya.
Sementara itu bulan Desember 2022 nanti direncanakan Presiden RI akan meresmikan Bendungan Sadawarna tersebut.(ygo/ysp)