SUBANG-Pada bulan Desember 2022, direncanakan Presiden RI akan meresmikan Bendungan Sadawarna, yang akan mengairi tiga kabupaten, salah satunya Subang. Saat ini, progres pembangunan tersebut, untuk masyarakat sudah mendapatkan ganti rugi, mulai dari lahan dan bangunan.
Kecamatan Cibogo sudah meminta kepada Bapenda agar untuk kewajiban PBB warga, yang sudah mendapatkan ganti rugi, agar diputihkan atau dihapuskan. Terdata ada sebanyak Rp25 jutaan, kewajiban warga yang terkena dampak pembangunan tersebut yang belum dibayarkan.
“Kita sudah meminta kepada pemerintah daerah, dalam hal ini BKAD agar diputihkan saja,” terang Camat Cibogo, Sri Novia.
Baca Juga:Dinas Kesehatan Subang Optimis Serap 80 Persen Bulan DepanDiterjang Banjir Tahun Lalu, Rumah Kusnadi Butuh Rutilahu
Hal tersebut dikarenakan, warga Desa Sadawarna sudah diberikan ganti rugi dampak dari pembangunan tersebut, termasuk warga Cibalandong. Bagi warga terdampak Bendungan Sadawarna, PBB yang ingin diputihkan atau dihapuskan ada Rp20 juta, sedangkan Cibalandong Rp5 juta.
“Yang personal kan sudah diselesaikan di BBWS, sedangkan normatifnya data kan ada di desa-desa. Nantinya ada sinkronisasi antara Bapenda dan desa,” katanya.
Penghapusan wajib pajak yang terkena dampaknya tersebut, Camat Sri berharap agar segera direalisasikan. Nantinya, jangan sampai menjadi beban dari pihak kecamatan atau desa. Warga yang merupakan wajib pajak sudah diganti rugi lahan dan bangunannya oleh pihak BBWS Citarum. “Mudah-mudahan bisa segera terealisasi,” paparnya.
Seperti diketahui untuk Bendungan Sadawarna, akan dilakukan uji coba penggenangan air pada titik elevasi 80, yang akan digelar pada awal Bulan November. Termasuk akan dilakukan peresmian pada tanggal 20 Desember 2022 oleh Presiden RI.(ygo/vry)