Wapres menyebut pula, sesuai dengan instruksi Presiden tentang penghapusan kemiskinan ekstrem, strategi pengurangan beban masyarakat caranya melalui bansos dan jaminan sosial.
“Seluruh pihak untuk saling membantu, menyukseskan Gerakan Nasional GN Lingkaran yang akan dicanangkan sesuai kapasitas dan fokus tugasnya,” tutur Ma’ruf Amin.
“Saya mengucap selamat kepada para penerima Anugerah Paritrana, semoga menjadi motivasi lebih maju memberikan perlindungan kepada pekerja, dan menjadi contoh dan inspirasi untuk Pemda dan pemangku kepentingan lainnya,” kata Wapres.
Baca Juga:Catatan Harian Dahlan Iskan: Kongres Dawet6 Pro Player Wanita Mobile Legends Tercantik di Indonesia, Nomor 6 Yakin Kesengsem
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut, pihaknya berupaya menggugah peran Pemerintah Pusat, Provinsi, dan perusahaan agar memastikan pekerja mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang merupakan hak setiap pekerja.
Hal ini nengingat peran pekerja yang strategis menciptakan nilai tambah ekonomi, sehingga perlu memenuhi hak pekerja untuk mendorong produktivitasnya.
“Tidak hanya gaji, upah layak, tapi juga jaminan sosialnya,” kata Muhadjir.
Ia berharap manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bisa dirasakan keluarga pekerja, mulai dari untuk pembiayaan sekolah hingga ke tingkat perguruan tinggi, yang diberikan kepada putra/ putri pekerja cacat tetap atau meninggal dunia.
Jaminan Sosial ketenagakerjaan juga ditujukan guna mencegah masyarakat pekerja jatuh menjadi miskin baru apalagi miskin ekstrem ketika mengalami kecelakaan kerja atau terjadi sesuatu di pekerjaannya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menuturkan, negara hadir memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia melalui Jamsostek.
“Kami merupakan Badan Hukum Publik yang diberi amanat undang-undang untuk mengelola lima jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata Anggoro.
Baca Juga:DAFTAR Alat Musik Tradisional Jawa Barat, Populer dan Legendaris!UPDATE! Fakta-Fakta Persidangan Gugat Cerai Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi Terbaru Hari Ini 27 Oktober 2022
“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengoptimalkan semua ini. Kita sadar tidak bisa bekerja sendiri. Untuk itu, mari bersama-sama menyejahterakan pekerja Indonesia agar mereka lebih baik lagi bekerja,” tambahnya.
Anggoro juga menyebut, total tenaga kerja aktif di akhir tahun ini sebanyak 35 juta pekerja. Sementara di akhir tahun lalu terdapat 30,6 juta.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 juta pekerja formal atau pekerja penerima upah, 4,6 juta pekerja informal atau bukan penerima upah, dan 8 juta pekerja jasa konstruksi.