Langkahnya, menghapus data kendaraan bagi para penunggak pajak atau wajib pajak yang tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK-nya.
“Dasar hukumnya yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74. Dalam ayat 2 pasal tersebut disebutkan, penghapusan regident kendaraan dilakukan bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK-nya,” ungkapnya.
“Kami mendata potensinya (data STNK) di Subang sebanyak 146.780 unit, baik itu kendaraan roda dua dan roda empat dapat dihapus karena tidak menggunakan kesempatan dan tidak mengindahkan peringatan,” imbuhnya.
Baca Juga:Ada Promo Semarak Oktober HBD ke-40 Yogya !Bertepatan Hari Listrik Nasional ke-77, SPKLU Hadir Perdana di Subang dan Purwakarta
Unit mobil atau motor yang akan dihapus merupakan kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama lima tahun dengan tambahan waktu dua tahun untuk menyelesaikan kewajiban membayar pajak.
Artinya secara keseluruhan, ada jeda waktu hingga tujuh tahun untuk pemilik kendaraan menyelesaikan kewajibannya.
Pada prosesnya, pemilik kendaraan diberikan peringatan kepada pemilik kendaraan beberapa bulan. Penghapusan data kendaraan itu juga diimbangi dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk menyelesaikan pembayaran pajak. “Datanya dihapus, bukan disita,” pungkas Lovita.(ygo/vry)