“Namun untuk batas ketinggian bangunan gedung secara rinci dapat diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Tapi saat ini Pemkab Karawang belum memiliki RDTR,” papar Ishak.
Ia menmabahkan, kaitan persetujuan lingkungan bagi pembangunan bangunan gedung juga memerlukan kajian lebih dalam.
Mengingat saat ini izin tetangga tidak lagi menjadi syarat dalam pengajuan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Baca Juga:PGRI Karawang Terapkan E-Voting Untuk Pemungutan SuaraFishki Keripik Ikan Patin Siap Tembus Pasar Internasional
“Agar persetujuan lingkungan ini tetap ada, kemungkinan kami akan mewajibkan bagi setiap pembangunan bangunan gedung untuk melakukan sosialisasi kepada lingkungan sekitarnya.
Yang mana sosialisasi ini dibuktikan dengan adanya dokumentasi dan tanda tangan warga yang mengikuti sosialisasi,” tandasnya.(use/vry)