“Terus dibilang HP nggak boleh divideokan, terus kakak Rohani tetap dengan kokoh memvideokan jadi bukti-bukti ada di kami. Jadi saya bilang inilah aparat kepolisian berpendidikan tinggi tapi moralnya tak ada!” lanjutnya.
Brigjen Hendra merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan Yosua. Dia didakwa bersama enam orang lain terlibat kasus UU ITE terkait perusakan bukti CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang merupakan TKP penembakan Yosua pada Jumat (8/7).