Jaksa Tuntut 19 Tahun Penjara Pimpinan Pesantren Terduga Pelaku Pencabulan terhadap Santri di Subang

Jaksa Tuntut 19 Tahun Penjara Pimpinan Pesantren Terduga Pelaku Pencabulan terhadap Santri di Subang
0 Komentar

SUBANG-Pimpinan pesantren di Subang berinisial DAN yang diduga melakukan pencabulan terhadap santrinya dituntut 19 tahun penjara oleh jaksa.

Kepala Kejaksaan Negeri Subang melalui Kepala seksi Pidana umum Pinos Permana SH mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU ) menuntut terdakwa 19 tahun penjara karena sejumlah pertimbangan.

Menurut jaksa, terdakwa adalah seorang pimpinan pondok pesantren yang seharusnya mendidik dan mengajari hal – hal yang positif.

Baca Juga:Pemda Subang Buka 1.012 Formasi PPPK Tahun 2022, Berikut Rincian FormasinyaDengan Dukungan dari bank bjb, Pasundan Institute Jembatani Kolaborasi Pertumbuhan Investasi di Subang

Di samping itu juga, kata Pinos, akibat perbuatan terdakwa, korban pun menderita trauma dan tertekan secara psikis sesuai laporan dari keluarga dan kerabatnya.

“Korban menjadi trauma, itulah yang menjadi dasar tuntutan tim JPU,” katanya.

Setelah agenda tuntutan ini, tinggal menunggu pembacaan putusan vonis dari majelis hakim. Agendanya dilakukan minggu depan.

Diketahui, pencabulan yang dilakukan oleh tersangka tersebut dilakukan sebanyak 10 kali, kurun waktu bulan Desember 2020 hingga Desember 2021.(ygo/ysp)

0 Komentar