Permohonan Izin investor Ditolak Dinas, Aspek Lingkungan Belum Terpenuhi

investor
investor
0 Komentar

SUBANG-Wilayah selatan Subang saat ini sudah menjadi magnet bagi para investor untuk melakukan investasi. Baik untuk pembangunan tempat wisata, camping, hingga tempat pemandian di wilayah selatan.

“Tidak bisa dipungkiri, wilayah selatan menjadi magnet bagi mereka (investor, red) untuk berinvestasi,” ujar Kepala DPMPSTP Kabupaten Subang H.Dadang Kurnianudin.

Banyaknya investasi di wilayah Subang selatan tak terlepas dari peran PTPN yang memberikan peluang kemitraan kepada para investor.

Baca Juga:Toni Kjaer Beri Pemantapan Teknik Atlet Bola Tangan, Jadi Motivasi sebelum BertandingInovasi Siswa SMK Beri Manfaat untuk Masyarakat, Bupati Optimis Subang Lebih Baik

Dadang menjelaskan baru-baru ini, ada tiga Investor yang mendatangi DPMPSTP Subang guna memohon izin persetujuan bangunan gedung (PBG). Para investor ingin tersebut ingin berinvestasi di Subang sema dimana para investor tersebut ingin berinvestasi di wilayah selatan.

Dadang menjelaskan, untuk permohonan perizinan tersebut sah-sah saja. Asalkan berkas memenuhi persyaratan dan tidak menabrak aturan.

Dadang menuturkan, sebanyak tiga investor itu belum mengantongi izin lingkungan sehingga PBG belum bisa diproses.

“Nah mereka belum mengantongi izin lingkungan, maka kita minta agar persyaratan tersebut dipenuhi terlebih dahulu,” jelasnya.

Untuk saat ini, kata Dadang, permohonan izin PBG lebih kompleks. Disamping berkas persyaratan yang harus dipenuhi, juga harus ada perhitungan konsultan dan sidang dengan akademisi. Proses tersebut berada di ranah Dinas PUPR bidang Cipta Karya.

“Nah kalau untuk PBG, dari Januari – Oktober 2022 ada 84 izin yang dikeluarkan, seperti perumahan, toko, tempat wisata dan lainnya,” tutupnya.(ygo/ysp)

0 Komentar