Untuk Perlindungan Pekerja Rentan
PURWAKARTA-BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Purwakarta memberikan penghargaan bagi perusahaan yang menyalurkan CSR (tanggung jawab sosial perusahaan) bagi para pekerja rentan.
Prosesi penyerahan penghargaan tersebut telah dilakukan pada saat Gathering dan Apresiasi Perusahaan Platinum dengan tema Pekerja Terlindungi Menuju Kesejahteraan Negeri, yang digelar di Hotel Harper By Aston Purwakarta, belum lama ini.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala BPJamsostek Cabang Purwakarta Novri Annur mengatakan, penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kepada perusahaan atas kepedulian terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Baca Juga:Dorong Pemkab Miliki RDTR Atur Muatan Lokal, Sempurnakan Raperda Bangunan Gedung DPRDBikin Kesel Saat Lag di Game Mobile Legends, Nih Cara Mudah Mengatasinya
“Juga sebagai sinergi bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung optimalisasi dan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada tenaga kerja,” kata Novri kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Rabu (2/11).
Dijelaskannya, penghargaan tersebut diberikan dalam tiga kategori. Pertama, untuk kategori pekerja rentan. Kedua, untuk utilisasi JMO, dan ketiga, penghargaan untuk perusahaan tertib administrasi dan iuran.
“Penghargaan tersebut diberikan kepada perusahaan yang telah berkontribusi besar, khususnya terhadap coverage BPJamsostek melalui perlindungan tenaga kerja rentan yang didanai oleh dana CSR masing-masing perusahaan,” ujarnya.
Untuk kategori Pekerja Rentan (CSR), kata Novri, diberikan kepada RS Siloam Purwakarta, Kyokuto Indomobil Manufacturing Indonesia dan Nippon Indosari Corpindo.
Kemudian, lanjutnya, untuk perusahaan utilisasi JMO terbanyak diberikan kepada Indomarco Prismatama dan Eins Trend. Ketiga, untuk kategori perusahaan tertib administrasi dan iuran diberikan kepada TKG Taekwang Indonesia dan Jasa Tirta II.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada perusahaan yang telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja rentan melalui dana CSR yang dimiliki diperusahaannya,” ucapnya.
Penyerahan penghargaan tersebut, sambungnya, juga disaksikan Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Sub Substansi Perselisihan Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta Indra Ismail Pohan.
Baca Juga:Donghua Xi Xing Ji Season 5 Kapan Rilis? Banyak yang Udah Gak Sabar!!Link Download Film dan Streaming Gratis, Bisa Nonton tanpa Bayar Lho..
Indra mengatakan, sejak 1 Februari 2022, para pekerja yang terkena PHK sudah bisa mengajukan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, sesuai PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan JKP. “Ada tiga manfaat yang diterima pekerja atau buruh ter-PHK, yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja,” kata Indra.