KARAWANG-Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan regulasi penting untuk mengatur berbagai muatan lokal, yang akan dicantumkan dalam Raperda Bangunan Gedung.
Mengingat banyak muatan lokal yang tidak dapat diatur secara detail dalam Raperda, namun penting untuk diterapkan di Kabupaten Karawang.
Ketua Pansus Raperda Bangunan Gedung DPRD Kabupaten Karawang, H. Ishak Iskandar mengatakan, pihaknya telah melakukan study banding ke sejumlah daerah, baik di Jawa Barat maupun di luar Jawa Barat.
Baca Juga:Bikin Kesel Saat Lag di Game Mobile Legends, Nih Cara Mudah MengatasinyaDonghua Xi Xing Ji Season 5 Kapan Rilis? Banyak yang Udah Gak Sabar!!
Dari berbagai kegiatan study banding tersebut pihaknya telah mengambil kesimpulan bahwa RDTR merupakan salah satu regulasi penting yang harus dimiliki Pemkab Karawang untuk dapat melengkapi Raperda tentang Bangunan Gedung yang saat ini tengah dibahas.
Seperti halnya di Kota Jogjakarta, lanjut politiai PKB tersebut, sudah memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung yang menyesuaikan dengan UU 28 tahun 2002, UU Cipta Kerja serta PP 16 tahun 2021, sejumlah muatan lokal yang dimasukan tidak diatur secara rinci dalam Perda, melainkan diteruskan secara detail dalam RDTR.
“Misalnya muatan lokal mereka yang berkaitan dengan keseragaman arsitektur bangunan dan ketinggian maksimal bangunan gedung, dalam Perda tidak disebutkan secara detail. Namun mereka sudah memiliki Perwal RDTR, yang secara detail mengatur kaitan keseragaman arsitektur bangunan dan batas ketinggian bangunan,” ujar Ishak, Rabu (2/11).
Pada rapat pembahasan Raperda Bangunan Gedung bersama OPD terkait, pihaknya akan menyampaikan agar Pemkab Karawang segera melalukan kajian RDTR, mengingat tanpa adanya RDTR Perda Bangunan Gedung tidak akan bisa berjalan optimal dalam implementasinya.
“Kami sudah mengagendakan untuk rapat pembahasan Raperda Bangunan Gedung berikutnya dalam waktu dekat ini, dalam rapat ini akan saya sampaikan semua hasil study banding agar OPD terkait di lingkungan Pemkab Karawang bisa segera menyiapkan apa saja yang dibutuhkan. Sehingga nantinya ketika Perda Bangunan Gedung ini diundangkan benar-benar bisa berjalan optimal dalam implementasi nya,” kata Ishak.
Masih kata Ishak, selain RDTR ada beberapa regulasi lainnya yang juga harus segera dimiliki oleh Kabupaten Karawang seperti Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). “Bukan cuma RDTR yang dibutuhkan, tapi kita juga butuh RTBL untuk melengkapi regulasi terkait Bangunan Gedung,” tandasnya.(use/vry)