48 Sekolah Dasar di Subang Jawa Barat Akan Digabungkan? Disdikbud Subang Beri Penjelasan Begini

Disdikbud Subang
MERGER SD: Kepala Disdikbud Subang, Tatang Komara menyebut akan menggabungan (merger) sejumlah SD di Subang.
0 Komentar

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Subang merencanakan akan menggabungan (merger) sejumlah SD di Subang. Wacana penggabungan SD berdengung lama, namun saat ini akan coba dilakukan.

Penggabungan SD ini merupakan salah satu program dari Kepala Disdikbud Subang, Tatang Komara. Menurut Tatang, penggabungan SD dilakukan untuk sekolah yang tidak efektif. Misalnya dari jarak sekolah yang berdekatan, sehingga terjadi kekurangan siswa di salah satu sekolah.

Dia menyampaikan, sejauh ini program penggabungan SD dihindari oleh pemangku kebijakan. Karena akan menghilangkan formasi kepala sekolah.

Baca Juga:D’Castello Subang Melanggar IZIN? Ini Klarifikasi Langsung Sang PimpinanCatatan Harian Dahlan Iskan: Hemat Bahaya

Tatang menyampaikan, untuk proses merger sekolah perlu ada payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup). Perbup yang mengatur untuk merger itu sudah terbit Agustus 2022.

“Insya Allah di akhir tahun ini secara bertahap, karena kita juga harus berhitung sosial dan historis dari sekolah. Tentu dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan kita,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres, belum lama ini.

Sebagai tahapan untuk melaksanakan merger sekolah itu, kata dia, untuk saat ini tidak lagi mengangkat kepala sekolah.

Kepala sekolah yang ada diberdayakan untuk mengisi beberapa sekolah. Sejauh ini berdasarkan hasil pertimbangan, ada sebanyak 48 sekolah yang berpotensi akan dimerger di akhir tahun 2022.

“Apakah akan melebihi atau kurang dari itu, nanti kita lihat,” ujarnya.

Sebanyak 48 SD yang berpotensi merger itu tersebar di beberapa kecamatan, tidak hanya di Kecamatan Subang yang sekolahnya banyak. Termasuk ada di Kecamatan Sagalaherang dan Serangpanjang. SD di kecamatan itu sengaja tidak ada kepala sekolah definitif, karena persiapan merger.

Tatang menyampaikan, dalam proses pelaksanaan marger ini harus tetap berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikburistek. Sebab menyangkut soal dapodik dan penganggaran.(ysp)

0 Komentar