Pembangunan Mall Pelayanan Publik Kabupaten Subang Mangkrak Pengembang Tidak Disanksi, Ini Alasannya

Mall Pelayanan Publik Kabupaten Subang Mangkrak
0 Komentar

SUBANG– Pembangunan Mall Pelayanan Publik Kabupaten Subang mangkrak. Pengembang minta perpanjangan waktu untuk pembangunan 6 bulan.

“Mereka mengajukan perpanjangan waktu selama 6 bulan kedepan dan itu masih dalam pengkajian kami,” ujar Kepala Bagian Kerjasama Pemda Subang Eva Dahlia.

Pengkajian yang dilakukan menyeluruh, mulai dari faktor cuaca, ketersediaan bahan material hingga pekerja.

Baca Juga:Harga Kebutuhan Pokok di Subang, Naik Jelang Akhir TahunPeduli Kebersihan Lingkungan, Kapolsek Legonkulon Berikan Bantuan Mesin Potong Rumput

Eva menyebut, tidak ada sanksi Mall Pelayanan Publik Kabupaten Subang mangkrak dari TKKSD kepada pihak pengembang PT BEJ, dikarenakan tidak ada  Perjanjian Kerjasama (PKS) hanya MOU semata, terlebih untuk pembangunan tersebut merupakan hibah.

“Ya kalo sanksi tidak ada, jika PT tersebut tidak sanggup , maka lahan harus dikembalikan lagi ke Pemda, toh ini kan hibah” Katanya.

Kepala DPMPSTP Kabupaten Subang H Dadang Kurnianudin mengatakan selagi menunggu pembangunan tersebut, pihaknya mengambil Opsi MPP Digital yang mana hal tersebut juga sebagai bentuk implementasi Peraturan Presiden nomor 89 tahun 2021 pasal 9 Ayat 2.

“MPP digital lebih unggul daripada MPP fisik, karena selain bisa di akses oleh masyarakat juga bisa meminimalisir anggaran,” Jelasnya.(ygo/ded)

0 Komentar