BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya mensosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh lapisan pekerja. Tidak hanya pada pekerja di perusahaan (formal), tapi juga pekerja mandiri maupun pekerja pada lembaga-lembaga tertentu harus dipastikan perlindungan serta kesejahteraannya.
BPJS Ketenagakerjaan ada 5 Program Perlindungan
“Hadir dengan lima program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” paparnya. (ddy/vry)