Pengemudi Angkutan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan
SIMBOLIS: Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Imam Santoso menyerahkan sertifikat dan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada Bagor Ketua Pengurus Paguyuban Pengemudi Parawisata Warga Baru Provinsi Jawa Barat. DEDI SARTIA/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG– BPJS Ketenagakerjaan Karawang menyerahkan sertifikat dan kartu kepesertaan, kepada Paguyuban Pengemudi Parawisata Warga Baru Karawang. Tercatat sebanyak 200 pengemudi angkutan bus di wilayah Karawang maupun di luar Karawang, dengan jumlah potensi sebayak 400 pengemudi.

Terhitung saat pengajuan awal, sudah ada 100 pengemudi telah menjadi peserta dan akan dilakukan secara bertahap, untuk pendaftaran pengemudi angkutan bus Warga Baru. Tidak hanya itu, ekosistem terminal juga dapat menjadi potensi yang akan didaftarkan menjadi peserta jaminan sosial ini. Antara lain, pedagang dan pelaku usaha lainnya di wilayah terminal Klari dan sekitar Kabupaten Karawang.

Peserta didaftarkan dalam tiga program yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua dengan iuran sebesar Rp36.800 untuk setiap tenaga kerja setiap bulannya.

Baca Juga:Anggarkan Pengadaan Lahan Rp5,2 M, DPRD Kabupaten Karawang : Renovasi Terkendala Kepemilikan LahanMie Kocok Sari Rasa Pertahankan Cita Rasa Tradisional

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Imam Santoso mengatakan, kami hadir untuk memberikan perlindungan kepada pekerja apapun pekerjaan. Tujuannya, agar mereka dapat bekerja dengan tenang dan aman, serta keluarganyapun nyaman di rumah, bilamana terjadi risiko kecelakaan dan kematian dalam menjalankan aktifitasnya.

“Kami ucapan terima kasihnya kepada pemerintah Kabupaten Karawang, yang telah mendukung penuh pelaksanaan program perlindungan sosial kepada pekerja. Baik pekerja formal, informal maupun jasa konstruksi,” katanya.

Imam juga mengapresiasi jajaran pengurus Paguyuban Pengemudi Bus se-Kabupaten Karawang, yang telah melindungi para anggota Paguyuban, sehingga dapat menjalankan aktifitas sebagai dengan tenang dan aman.

“BPJamsostek seperti yang diamanatkan oleh undang undang, kami akan melindungi seluruh pekerja apapun profesinya. Tidak terkecuali teman-teman yang bertugas sebagai supir bus, pedagang, petugas atau agen tiket bus, terlindungi,” katanya. Seluruh insan BPJamsostek siap mendukung dan memberikan pelayanan terbaik. “Semoga dengan adanya perlindungan dan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, para pengemudi bus dan ekosistem terminal akan merasa nyaman dan aman ketika bertugas di lapangan. Mengingat tingkat mobilitas mereka cukup tinggi,” katanya.

0 Komentar