Masyarakat Harus Tetap Waspada! Inilah Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Tidak Terdaftar di OJK!

Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Tidak Terdaftar di OJK
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRESCiri-ciri Pinjol Ilegal yang Tidak Terdaftar di OJK, Pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak dan kerap menimbulkan kerugian di kalangan masyarakat luas.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Tidak Terdaftar di OJK, Biasanya, pinjol akan menawarkan iming-iming pinjaman cepat dengan mudah untuk membuat Anda tertarik.

Oleh sebab itu, agar tidak terjebak dalam belenggu pinjol ilegal, Anda perlu mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal.

Baca Juga:7 Minuman yang Dapat Membantu Menurunkan Gula Darah, Cocok Banget Buat Penderita Diabetes!Update! Link Download Game Stumble Guys Mod Apk v0.41 Terbaru 2022!

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan bahwa ciri-ciri pinjol ilegal salah satunya adalah tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dilansir dari laman Indonesia Capital Market Informastion Center OJK, terdapat 9 ciri-ciri pinjol ilegal, yang diantaranya.

  1. Tidak terdaftar di OJK dan tidak berizin
  2. Menggunakan penawaran melalui SMS atau WhatsApp
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah
  4. Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas
  5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
  7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Sebaliknya, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal pun mempunyai ciri-cirinya, yang diantaranya.

  1. Terdaftar dan berizin dari OJK
  2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadI
  3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
  4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
  5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  6. Mempunyai layanan pengaduan
  7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Cara Cek Pinjol Ilegal
Untuk memastikan legalitas pinjol, Anda dapat mengeceknya melalui berbagai platform OJK, mulai dari situs, WhatsApp, nomor telepon, dan e-mail.

Situs Resmi OJK

Cara cek pinjol ilegal bisa dilakuka melalui laman resmi OJK. Caranya adalah sebagai berikut.

0 Komentar