Pedagang Terdaftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Subang Meninggal Dunia, Keluarga Dapat Santunan Rp42 Juta 

Pedagang Terdaftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Subang Meninggal Dunia, Keluarga Dapat Santunan Rp42 Juta 
SANTUNAN: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Subang, Esra Nababan (kiri) menyerahkan santunan kepada ahli waris.
0 Komentar

SUBANG-BPJS Ketenagakerjaan Subang kali ini menyerahkan secara simbolis santunan jaminan kematian peserta bukan penerima upah yang didaftarkan oleh Agen Perisai.

Jaminan kematian (JKM) itu atas nama tenaga kerja Siti Muniroh yang meninggal 14 September 2022. Muniroh tercatat sebagai peserta baru 3 tiga bulan, yakni mulai 15 Juli 2022.

Santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42.000.000 telah ditransfer langsung ke ahli waris.

Baca Juga:Usai Kalahkan Tim Voli Putra Subang, Kabupaten Bekasi Menunggu di Final Gebyar Festival Pahlawan, SMKN 1 Dawuan Launching Motor Listrik

Almarhumah Siti Muniroh adalah seorang pedagang yang berlokasi di Desa Jatiragas Hilir, Kecamatan Patokbesi, Subang.

Dia terdaftar melalui Agen Perisai dengan masa kepesertaan baru 3 bulan. Almarhumah meninggal dunia karena sakit.

Supriyatna merupakan suami almarhumah yang juga merupakan ahli waris mengucapkan terima kasih atas pelayanan yang cepat dari BPJS Ketenagakerjaan. Diakuinya BPJS Ketenagakerjaan membantu mengarahkan tata cara melakukan klaim Santunan Jaminan Kematian.

Menurutnya, seluruh proses dibantu oleh agen Perisai berkoordinasi dengan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Subang. Santunan Jaminan Kematian almarhum telah diterima tanpa ada potongan. Santunan ini akan digunakan untuk melanjutkan kegiatan dagang yang selama ini dilakoni almarhumah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Subang Esra Nababan menjelaksan,
program Perisai atau Penggerak Jaminan Sosial di Indonesia adalah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan. Bekerjasama dengan wadah dalam upaya perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi masyarakat pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang, ojek dan lain-lain yang selama ini belum terlindungi dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

“Dengan adanya santunan ini, maka ahli waris sudah mendapatkan bantalan untuk kelanjutan ekonomi serta tidak akan menjadi orang miskin baru. Program ini sesuai dengan amanah Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem,” ungkap Esra usai menyerahkan santunan di Aula Desa Desa Jatiragas Hilir, Kamis (17/11).

Dia menjelaskan, dengan melindungi diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, seluruh masyarakat pekerja bisa bekerja dengan tenang.

Baca Juga:Saemaul Foundation Sukseskan Program Pengelolaan Sampah oleh Desa Berbasis 3R di SubangKader HIPMI Solid Dukung Kelvie Pratama Jadi Ketum BPC Subang 2022-2025, Akan Naikan Level Pengusaha Muda

“Mereka bisa bekerja keras bebas cemas, karena jika terjadi risiko atau musibah yang tidak bisa dihindari dalam bekerja, akan menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.(ysp)

0 Komentar