PHK Masif Industri Tekstil: Pemerintah Jangan Menutup-nutupi

PHK Masif Industri Tekstil: Pemerintah Jangan Menutup-nutupi
0 Komentar

Oleh: Agus Riyanto
Direktur Tekstil Post/Anggota Ikatan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (IKATSI)

Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) merupakan salah satu sektor industri penting di Indonesia, juga memiliki kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Tahun 2021 lalu, industri tekstil mencatatkan kontribusi ekspor sebesar 5,67% dari total ekspor nasional. Selain itu, signifikansi pertumbuhan investasi pada 2021 tercatat sebesar Rp 6,5 triliun dan Rp 2,4 triliun pada triwulan-I 2022.

Di Indonesia, secara nasional kita melihat struktur industri dan diferensiasi sektor industri TPT lengkap dari hulu hingga ke hilir. Hal itu mencakup industri pembuatan serat dan benang di bagian hulu, industri kain di bagian menengah seperti pertenunan dan perajutan, pencelupan hingga penyelesaian dan penyempuranaan kain.

Baca Juga:Pengemudi Angkutan Terlindungi BPJS KetenagakerjaanAnggarkan Pengadaan Lahan Rp5,2 M, DPRD Kabupaten Karawang : Renovasi Terkendala Kepemilikan Lahan

Di bagian hilir industri tekstil (downstream), kita memiliki banyak industri pakaian jadi dan aksesori kelengkapan tekstil lainnya. Bagian hilir inilah yang merupakan labor intensive, yaitu membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah yang besar.

Kendati industri TPT digadang-gadang sebagai salah satu sektor industri unggulan. Peliknya permasalahan industri banyak dihadapi oleh sektor industri ini. Kondisi pandemi covid-19 dua tahun kemarin telak menghantam stabilitas industri tekstil nasional.
Hal itu diperparah dengan pesatnya perkembangan tren thrifting pakaian dan kemudahan akses barang tekstil impor masuk ke Indonesia. Banyak dari itu bahkan dengan penyelundupan dan importasi ilegal dengan kerugian negara hingga lebih dari Rp 63 triliun dalam kasusnya.

Gejolak perekonomian global dan jurang resesi yang tengah kita hadapi sekarang ini mengakibatkan pelemahan permintaan, seperti di negara-negara Eropa dan Amerika. Hal tersebut berimbas terhadap kinerja ekspor Indonesia, terlebih beberapa industri dengan orientasi ekspor. Tidak terkecuali industri tekstil.

Menurunnya permintaan sektor industri TPT mengganggu stabilitasi utilisasi industri tekstil. Sekarang ini sudah terlihat dampaknya. Pengurangan tenaga kerja sudah banyak terjadi, mulai dari tidak perpanjang kontrak, merumahkan karyawan hingga gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang massif.

Data yang dihimpun Perkumpulan Pengusaha Produk Tekstil Jawa Barat (PPPTJB) melaporkan sebanyak 64 ribu tenaga kerja yang dirumahkan sepanjang tahun 2022. Miris, kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan karena kita tahu bahwa industri TPT merupakan industri padat karya yang juga memiliki peran strategis sebagai jaring pengaman sosial di tengah perekenomian masyarakat Indonesia.

0 Komentar