Kejari Bahas Pembentukan Bale Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa

Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa
0 Komentar

PURWAKARTA-Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Hj. Rohayatie, S.H., M.H., didampingi para kasi dan kasubagbin bersama stake holder terkait, membahas pembentukan Bale Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa untuk para pecandu narkotika di wilayah Kabupaten Purwakarta, Kamis (17/11).

Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Purwakarta, pembahasan pembangunan bale rehabilitasi ini bertujuan untuk penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.

Termasuk, mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), cost and benefit analysis, dan pemulihan pelaku.

Baca Juga:Kodim Antisipasi Krisis Pangan 2023, Tanam Padi Pakai BIOS 444PLN Ajak Puluhan Pelanggan Gunakan REC

“Adanya overcrowding issue (jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan yang melebihi kapasitas sebagian besar merupakan narapidana tindak pidana narkotika). Hal tersebut menjadi perhatian serius masyarakat dan pemerintah,” kata Rohayatie melalui rilisnya.

“Reorientasi kebijakan penegakan hukum yang dimaksud dalam pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang penuntutan dilakukan melalui optimalisasi lembaga rehabilitasi,” ujarnya.

Adapun stakeholder terkait yang hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya, Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala BNNK Karawang, Kasi PAI Kementerian Agama, dan Kepala Dinas Pangan dan Pertanian.

Turut hadir pula, Kepala BAPAS Subang, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Kepala Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Kepala Puskesmas Kiarapedes.

Sementara itu, Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan dr. H. Agung Darwis Suriaatmadja, M.Kes., yang hadir mewakili bupati menyebutkan, bale rehabilitasi ini dikhususkan untuk para pelaku, yang disebut sebagai korban dari penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza).

“Karena setiap pecandu narkoba ini harus memanusiakannya sebagai korban. Di mana pelaksanaannya, melibatkan tenaga medis untuk penyembuhan, dan memonitor fisik, maupun jiwa penggunanya,” kata Agung.

0 Komentar