SUBANG-Animo masyarakat mendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 di Subang tinggi. Pada hari pertama pendaftaran tanggal 20 November hingga pukul 22.00 sudah ada 240 orang yang mendaftar.
Terdiri dari 209 laki-laki dan 31 perempuan. Data tersebut berdasarkan pada aplikasi resmi dari SIAKBA.
Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Subang, Hari Nazarudin menyampaikan, jumlah pendaftar PPK pada hari pertama di luar dugaan.
Baca Juga:Bonus Atlet Subang Peraih Medali Porprov Jabar 2022 Akan Dicairkan Tahun DepanPimpinan Daerah, Aisyiyah Hingga Amal Usaha dari Subang Sukseskan Muktamar Muhammadiyah dan Aisyiyah di Solo
Menurutnya, jumlah pendaftar mencapai 240 orang di hari pertama sangatlah banyak. Padahal, pendaftaran PPK akan berakhir pada 29 November 2022.
“Alhamdulillah antusias masyarakat untuk berpartisipasi dalam rekruitmen ad hock PPK ini sangat tinggi. Memang fenomena ini terjadi di beberapa daerah lainnya di Jabar,” ungkap Hari kepada Pasundan Ekspres, Senin (21/11).
Dia mengatakan, dalam proses rekruitmen PPK ada tiga tahapan. Pertama administrasi, kedua tes melalui CAT dan ketiga wawancara. Tahapan itu berlangsung mulai dari 20 November hingga 17 Desember 2022.
Dari seleksi CAT yang digelar tanggal 5-7 Desember 2022 itu nanti ada 10 orang per kecamatan yang terpilih. Kemudian mereka akan mengikuti proses selanjutnya yakni wawancara.
Setelah itu terpilih 5 orang di tiap kecamatan. Hari menyebutkan, kebutuhan PPK di Subang total sebanyak 150 orang.
Dari sisi persyaratan, salah satu yang perlu menjadi perhatian pendaftar, kata Hari, yakni dari aspek kesehatan. Pendaftar harus menyertakan surat keterangan kesehatan disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, gula darah dan kolesterol.
“Ini untuk melihat apakah mereka punya penyakit bawaan atau tidak,” ujarnya.
Baca Juga:Anggota Satpol PP di Subang Ditemukan Meninggal di Kebun Tebu, Kasatpoldam Menilai Ada yang Tidak Wajar Tak Kebagian Tiket Laga Final Voli Porprov Jabar, Penonton Nonton Bareng di Depan Gor Serbaguna
Mengenai surat keterangan kesehatan ini, KPU Subang sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan agar memberikan kemudahan bagi calon pendaftar PPK.(ysp)