KPK RI Tahan Ketua Harian Dewan Pengurus Daerah PAN Subang

Ketua harian DPD PAN Subang ditahan KPK RI
Ketua harian DPD PAN Subang ditahan KPK RI
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tahan Ketua Harian Dewan Pengurus Daerah PAN (DPD PAN) Subang, Jawa Barat, Suherlan (SL)

Suherlan ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi kasus suap dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018.

Perkara ini sebelumnya telah menjerat eks anggota DPR RI Fraksi PAN Sukiman. Dia ditahan pada 2019. Selain itu, perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat eks anggota DPR F-Demokrat Amin Santono, Eka Kamaluddin, Yaya Purnomo, dan Ahmad Ghiast.

Baca Juga:Link Nonton Reborn Rich Sub Indo, Drama Korea Terbaru Song Joong KiGustiara Diaz Adhyaksa Siap Pimpin KADIN Kabupaten Subang

“Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan pengumuman tersangka sebagai berikut SL tenaga ahli DPR Fraksi dan saat ini menjabat Ketua Harian DPD PAN Subang,” kata Karyoto, dalam jumpa pers,Selasa 22 November 2022

Pantauan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pukul 17.12 WIB, Suherlan turun dari ruang pemeriksaan KPK. Dia mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Dia dikawal sejumlah pegawai KPK menuju ruang konferensi pers. Tangannya juga terlihat diborgol.

“Dalam perkara ini sbelumnya KPK telah menetapkan beberapa pihak. Sukiman, anggota DPR RI 2014-2019, Natan Pasumba Kadis PUPR Kabupaten Pegunungan Arfak,” kata Karyoto.

“Selanjutnya KPK lakukan lidik dan menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga KPK menetapkan ke penyidikan, menetapkan SL,” tambahnya.

Nantinya, status penahanan Suherlan bakal segera diumumkan. Dia bakal ditahan untuk 20 hari pertama guna proses penyidikan.

 

0 Komentar