JAKARTA-Ketua Harian DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Subang Suherlan ditahan oleh KPK, Selasa (22/11). Dia ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN tahun 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Saat itu kapasitas Suherlan merupakan tenaga ahli DPR dari Fraksi PAN.
Penetapan tersangka Suherlan ini hasil dari pengembangan perkara suap yang melibatkan Anggota DPR periode 2014-2019, Sukiman. Dia ditahan pada 2019. Selain itu, perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat eks anggota DPR F-Demokrat Amin Santono, Eka Kamaluddin, Yaya Purnomo, dan Ahmad Ghiast.
“Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan pengumuman tersangka sebagai berikut SL tenaga ahli DPR Fraksi dan saat ini menjabat Ketua Harian DPD PAN Subang,” kata Karyoto, dalam jumpa pers, Selasa 22 November 2022.
Baca Juga:Toyota Indonesia Sambut Kehadiran Kijang Innova ZenixWarga Desa Wancimekar Pertanyakan Proyek Jalan Mashudi
Dalam perkara ini sebelumnya KPK telah menetapkan beberapa pihak. Sukiman, anggota DPR RI 2014-2019, Natan Pasumba Kadis PUPR Kabupaten Pegunungan Arfak.
“Selanjutnya KPK lakukan lidik dan menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga KPK menetapkan ke penyidikan, menetapkan SL,” tambahnya.
Rifa selanjutnya menyampaikan permintaan Natan kepada Suherlan yang menjadi Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN agar bisa dipertemukan dengan Sukiman. Rifa, Natan, dan Suherlan kemudian bertemu di Jakarta dan membuat kesepakatan pemberian fee. Akhirnya disepakati fee 9 persen dari APBN-P 2017 yang akan cair.
Setelah itu, Banggar DPR akhirnya menyetujui alokasi DAK untuk Pegunungan Arfak sebesar Rp 49,9 miliar. Kemudian Natan kembali meminta bantuan agar Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi dana DAK APBN tahun 2018.
Mereka kembali bersepakat dengan pembagian fee 9 persen. Pegunungan Arfak kemudian mendapatkan persetujuan Banggar DPR RI terkait alokasi dana DAK 2018 sebesar Rp 79 miliar.
Fee diberikan Natan kepada Rifa dan Suherlan dengan cara ditransfer melalui rekening PT Dipantara Inovasi Teknologi. Lalu diteruskan penyerahannya ke Sukiman dengan cara tunai dengan total sejumlah sekitar Rp 2,6 Miliar dan 22.000 dollar Amerika Serikat.