“MPP digital lebih unggul daripada MPP fisik, karena selain bisa di akses oleh masyarakat juga bisa meminimalisir anggaran,” Paparnya.
Pembangunan Ditunda Lagi! Ini Klarifikasi Kepala Bidang Pasar DKUPP
Sebelumnya juga, pada tahun 2021 diberitakan ada pembangunan mall di Subang
LIHAT JUGA: Pembangunan Mall Pelayanan Publik Kabupaten Subang Mangkrak Pengembang Tidak Disanksi
Baca Juga:UPDATE! Cara Melihat Chat yang Sudah Dihapus di WA Pasangan Tanpa Aplikasi!Catatan Harian Dahlan Iskan: Kekuatan Maaf
LIHAT JUGA: 8 Tempat Wisata di Subang yang Lagi Hits, Murah dan Rekomended!!!
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang, Rahmat Faturahman membeberkan secara gamblang PT Bima Eka Jaya pemberi hibah bangunan Mall Pelayanan Publik (MPP).
Sewaktu ditemui di Gedung DPRD Subang, Rahmat memaparkan, bahwa PT Bima Eka Jaya berencana membangun mall guna keperluan komersil di Jalan Otto Iskandar Dinata, lokasinya dekat Tol Cipali, atau di wilayah Cilameri,, Kamis (16/9).
“Mereka akan bangun mall di atas lahan 10 hektare, itu mereka sudah punya, di pinggir Ros In. Nah ketika mau urus perizinan, bertemu, dibicarakan lah soal niat Pemda mau buat mall pelayanan publik itu, akhirnya mereka kasih hibah,” jelasnya.
Ketika dikonfirmasi, apakah hibah mall pelayanan publik di Subang ada kaitannya dengan dengan rencana pembangunan mall komersilnya PT Bima Eka Jaya? Rahmat pun menegaskan, tidak ada.
Dirinya bahkan menyebut dalam MoU juga tertera tidak ada bentuk konvensasi apapun.
“Dalam MoU disebutkan itu tidak ada konvensasi apapun, ketika nanti PT Bima Eka Jaya meminta banefit artinya itu sudah melanggar, sampai saat ini sih tidak ada,” ucapnya.
Baca Juga:IOH Luncurkan Layanan Pengiriman Instan 30 Menit, Tingkatkan Kenyamanan Pembelian Kartu SIM Secara OnlineRefleksi Hari Guru Nasional: Jangan Terjebak Euforia Belaka
Dalam kesempatan lain, Pasundan Ekspres juga mengkonfirmasi dari Kepala Bagian Hukum Setda Subang, Yoyon, perihal keabsahan hibah tersebut dimata hukum.
Akan tetapi, dirinya tidak bersedia memberikan keterangan lebih lanjut, dirinya hanya menyebut bahwa hibah telah sesuai dengan UU No 23 tentang Pemerintahan Daerah.
“Cek saja di pasal 285 pasal 1 huruf C, disana disebutkan jika hibah itu bisa berasal darimana saja, termasuk masyarakat,” pungkasnya