Surat Presiden Soal Nama Pengganti Panglima TNI Ditunda, Pengamat: Bisa Jadi Perubahan Nama Kandidat

panglima TNI di DPR RI
panglima TNI di DPR RI
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Surat presiden soal nama pengganti Panglima TNI awalnya akan dikirimkan ke DRP pada Rabu, 23 November 2022.

Calon kuat yang diduga ditulis dalam surat tersebut adalah Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono untuk pengganti Panglima TNI.

Dalam perjalanannya Surat Presiden itu dijadwalkan ulang akan dikirim pada Senin 28 Desember 2022.

Baca Juga:Profil Kim Young Kwang, jadi Psikopat dalam Drakor SomebodyArtis Pendatang Baru Peraih Gelar Miss Korea Kang Hae Lim, Perankan Adegan Panas di Drakor Somebody

Sekertaris Jendral DPR RI Indra Iskandar menegaskan pengiriman surat presiden ditunda karena Ketua DPR RI Puan Maharani masih berada di luar negeri.

“Sekretaris Jenderal DPR sudah berkomunikasi dengan Sekretariat Negara bahwa surat tersebut akan disampaikan oleh Mensesneg kepada Ketua DPR, direncanakan, dijadwalkan pada Senin 28 November,” ucap Indra.

Sementara itu, pengamat pertahanan sekaligus Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menilai.

Penundaan pengiriman surat presiden bisa jadi karena ada perubahan nama kandidat yang diusulkan.

Sebab, hingga saat ini, pemerintah belum membuka nama calon yang diusulkan Presiden Jokowi untuk menduduki jabatan Panglima TNI berikutnya.

“Apakah isi surat berubah atau tidak? Bisa iya atau tidak. Problemnya adalah dari awal publik tidak tahu siapa nama yang sedianya diajukan pada 23 November lalu,” tutur Anton.

Menurut Anton, sampai saat ini belum pernah terjadi Presiden mengirimkan lebih dari satu nama calon panglima TNI dalam surpres.

Baca Juga:Nonton Film Keramat 2: Caruban Larang, Keseruan Menonton Horor Sensasi Teror yang Mengancam NyawaKecelakaan Subang Hari Ini, Pajero Tabrak Truk Tronton di Cipali, 1 Orang Tewas, Ini Kronologisnya

Sebab, dalam Pasal 13 Ayat 5 Undang-Undang 34/2004 tentang TNI mensyaratkan Presiden hanya boleh mengajukan satu nama yang dimintai persetujuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

 

0 Komentar