Aktifis Ingatkan Pengeluaran Sesuai Aturan
PURWAKARTA-Pernyataan Anne Ratna Mustika, Bupati Purwakarta telah membayar Dana Bagi Hasil (DBH) hutang Bupati sebelumnya, menuai pertanyaan besar. Pasalnya, hutang DBH untuk desa sebagaimana dijelaskan Neng Anne merupakan hutang Pemkab Purwakarta ditahun-tahun sebelum Ambu menjabat Bupati, sejak dilantik pada bulan september 2019.
Atas dasar loncat tahun atau bukan pada masa jabatannya sebagai Bupati Purwakarta, Anne dihadapan warga saat pelaksanaan gempungan yang dihadiri juga pejabat Dinas Pemerintahan dan Pemberdayaan Desa (DPMD) menegaskan, jika di masa pemerintahannya telah melunasi hutang Dana Bagi Hasil ke desa sebanyak Rp28 miliar.
Anne Ratna Mustika mengatakan, selama dirinya menjadi bupati, belum pernah merasa berhutang. “Tidak pernah berhutang DBH, tidak pernah berhutang siltap. Benar tidak? Pernah telat tidak? Itu tidak terjadi selama saya menjadi bupati,” kata Anne.
Baca Juga:Dua Venue Porprov Diharapkan Bisa Hasilkan PADEnggan Ngasih Duit ke Preman, Tukang Parkir Bersimbah Darah
Menurut Anne, utang DBH yang dua tahun lagi akan dibiarkan tidak dibayar. Saat ini, sedang meminta bantuan dewan untuk pembayaran tersebut. “Siapa yang menghutang, siapa yang harus bayar?” tayang Anne.
Hal tersebut, menuai reaksi dari aktifis di Kabupaten Purwakarta. “Pertanyaan kami adalah, bagaimana bisa membayar hutang DBH, yang bukan menjadi tanggung jawabnya. Mengapa juga harus dibayarkan? Dasarnya, apakah kaitan sebagai suami atau permintaan pribadi?” tanya Asep Burhana Ketua Projo Kabupaten Purwakarta.
Menurutnya, sebagaimana diketahui pertanggungjawaban uang negara itu pada hukum dan undang-undang, bukan berdasarkan permintaan atau kebutuhan pribadi. “Dana negara atau APBD itu bukanlah milik pribadi bupati. Belanja dan penggunaannya, harus sesuai aturan,” lanjutnya kepada Pasundan Ekspres melalui sambungan seluler saat diwawancara, soal viralnya video Bupati Purwakarta tegas membayar hutang DBH, tanpa menjelaskan aturan yang jelas.