Bupati dan Wabup Subang Terlindungi Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Jaminan Sosial Tenaga Kerja
PESERTA BP JAMSOSTEK: Bupati Ruhimat dan Wabup Agus Masykur menunjukkan kartu peserta BP Jamsostek, Senin (28/11). YUSUP SUPARMAN/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Bupati Subang H Ruhimat dan Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Kartu kepesertaan BP Jamsostek itu sudah diterima secara simbolis oleh keduanya pada acara Senam Sehat di Alun-alun Subang, Senin (28/11). Kartu tersebut diserahkan oleh Kepala BP Jamsostek Subang, Esra Nababan.

Esra menyampaikan, dengan terdaftarnya Bupati dan Wakil Bupati Subang sebagai peserta BP Jamsostek diharapkan bisa diikuti oleh para honorer hingga aparatur desa. “Bupati dan Wakil Bupatinya kini sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek Subang, harapannya mereka yang melayani masyarakat di pemerintahan juga bisa terdaftar,” jelasnya.

Dia menuturkan, Bupati dan Wabup Subang keduanya mengikuti empat program BP Jamsostek. Empat program tersebut antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

Baca Juga:Silaturahmi Nasional Terapis PGRJ Dihadiri 800 Anggota TerapisAnne Klaim Bayar Utang Dana Bagi Hasil (DBH) Bupati DM

Bupati dan Wabup Subang tercatat sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek sejak Oktober 2022 yang merupakan koordinasi antara Pihak Pemda sejak awal pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

Esra menyampaikan, BP Jamsostek mengharapkan dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang untuk perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi seluruh Non ASN dan Aparat Desa karena aparat desa adalah ujung tombak pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Jika sudah terlindungi dalam program jaminan sosial tenaga kerja, risiko pekerjaan yang mungkin terjadi menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.

Sampai November 2022, dari data kepesertaan di BP Jamsostek Subang, baru 15 OPD yang melindungi Non ASN. Baru 2 dari 30 kecamatan yang mendaftarkan honorer/Non ASN dalam BP Jamsostek). 4 kelurahan (dari 8 kelurahan) serta 4 desa (dari 245 desa) yang sudah melindungi aparat desa dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Jumlah santunan yang telah diserahkan oleh BP Jamsostek Subang sampai 25 November 2022 sebesar Rp53 miliar.(ysp)

0 Komentar