Satgas Citarum Bakal Tertibkan 46.270 Petak KJA, Pemkab dan Kodim Bersinergi

Satgas Citarum
0 Komentar

“Pengendalian populasi KJA dimulai dengan melarang masyarakat membuat KJA baru. Terdata jumlah SIUP sebanyak 2.204 tapi jumlah KJA sebanyak 23.988 petak. Kemudian, pada 2014, tingkat produktifitas KJA semakin menurun dari tahun ke tahun,” katanya.

Lalu, lanjut Norman, dibuat kesepakatan bersama antara Perum Jasa Tirta II dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1/Dir/11/MoU/2016 tentang Penertiban Waduk Ir. H.Juanda Jatiluhur serta Pemanfaatan dan Penataan Lahan Pengairan/Irigasi Serah Operasi Perusahaan Umum Jasa Tirta II di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Selanjutnya, terbit Perpres Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum. Turunannya SK Bupati Purwakarta Nomor 660.05/Kep.35-DLH/2018 tentang Pembentukan Satuan Tugas Operasi Danau Jatiluhur jernih Tahun 2018.

Baca Juga:Polwan Pulihkan Psikologis Korban Gempa, Bantu Trauma Healing bagi AnakForest Run 2022, Peserta Diajak Mengenal Alam

“Luas waduk 8.300 ha, hasil sensus 2020 tercatat KJA eksisting 46.270 petak, sedangkan daya dukung perairan hanya 11.306 petak. Artinya jumlah KJA sudah melampaui kemampuan waduk, sehingga berakibat pada penurunan kualitas mutu air, eutrofikasi, penurunan produksi ikan dan indeks pencemaran mendekati cemar sedang,” ujarnya.

Lebih lanjut Norman menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada dasarnya mendukung kegiatan penertiban KJA, sesuai dengan amanat Perpres No. 15 Tahun 2018 dan Pergub Jabar No. 96 tahun 2022.

“Kami menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi atas penyelenggaraan kegiatan penertiban KJA Kami berharap kegiatan penertiban KJA dapat berlangsung aman dan kondusif,” ucapnya.(add/sep)

0 Komentar