PASUNDAN EKSPRES – Bupati Subang Mengusulkan 10% Kenaikan UMK di Tahun 2023, Bupati Subang, Bapak H Ruhimat, menyurati Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Bupati Subang Mengusulkan 10% Kenaikan UMK di Tahun 2023, Terkait usulan naiknya besaran upah minimum kabupaten atau kota (UMK) 2023 Subang naik sebesar 10 persen.
Dalam surat rekomendasi tersebut, Ruhimat menyampaikan UMK Subang untuk 2023 naik sebesar 10 persen menjadi Rp3.370.639.
Baca Juga:Free Link Download Game Muff v2.0.6.2 Mod Apk For Android Terbaru 2022, Unlock All Karakter dan File Game Sangat Rendah!Free Link Download Sigma Battle Royale v1.0.2 Mod Apk Via Mediafire, Unlock All Skin dan Bebas Akses Premium Sepuasnya!
“Bersama ini kami sampaikan rekomendasi atas aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh di wilayah Kabupaten Subang untuk mengusulkan UMK Subang Tahun 2023 naik sebesar 10 persen dari UMK 2022 sebesar Rp306.421,80 sehingga menjadi Rp3.370.639,” tulis Bapak H Ruhimat di dalam surat usulan kenaikan UMK tersebut.
Dengan kenaikan sebesar 10 persen, nantinya UMK Subang akan menjadi Rp3.370.639 atau naik Rp306.421 di bandingkan pada 2022 yaitu Rp3.064.218.
Usulan ini pun sesuai dengan harapan buruh atau pekerja untuk kenaikan UMK 2023 sebesar 10 sampai 13 persen.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berharap kabupaten atau kota lainnya dapat menetapkan UMK di atas 10 persen.
“Beberapa wilayah sudah tercapai harapannya. Misal kenaikan UMK di Kabupaten Bogor dan Subang sebesar 10 persen,” ujar Said Iqbal.
Dalam Pasal 4 ayat (1) Permenaker No. 18/2022 tentang Penetapan UMP 2023.
Di sampaikan bahwa Upah Minimum berlaku bagi Pekerja atau Buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun kerja pada perusahaan yang bersangkutan tersebut.
Sementara itu upah bagi Pekerja atau Buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
Baca Juga:Free Link Download Game Shadow Fight 2 v2.23.0 Mod Apk Terbaru 2022, Unlimited Money dan Energy Max Level!Update! Jadwal Rilis Game Open World Infinity Nikki Secara Global, Game MMORPG yang Bertema Petualangan!
Selain Kabupaten Subang, Kabupaten Bogor juga telah memberikan surat usulan soal besaran UMK 2023 yang juga naik sebesar 10 persen.
Usulan tersebut tertulis di dalam Surat Usulan Kenaikan UMK Bupati Bogor No. 561/957-DISNAKER terkait UMK Bogor di Tahun 2023 yang di tujukan kepada Gubernur Jawa Barat.
Nantinya usulan ini akan menjadi acuan penetapan UMK 2023 oleh Gubernur Jawa Barat pada Tanggal 7 Desember 2022.
“Saya, Plt. Bupati Bogor menyampaikan rekomendasi UMK Bogor 2023 naik sebesar 10 persen dari UMK 2022 sebesar Rp4.217.206 sehingga menjadi Rp4.638.926,” tulis surat tersebut.
Nah jadi itulah pembahasan mengenai Bupati Subang Mengusulkan 10% Kenaikan UMK di Tahun 2023 Menjadi Naik Sebesar Rp3.370.639.