Pasundan Ekspres – Informasi terbaru mengenai gaji PNS 2023, benarkah alami kenaikan? Dengan naiknya besaran gaji PNS menjadi salah satu penyebab mayoritas masyarakat menginginkan profesi ni.
Pasalnya besaran dan tunjangan yang diperoleh stabil dan mempunyai peluang kenaikan bagi seluruh golongan I-IV tiap tahunnya. Informasi tentang gaji PNS 2023 naik pastinya sangat ditunggu para pekerja. Khususnya apabila kebijakan tersebut ditetapkan pemerintah untuk semua golongan I sampai IV.
Detail terbaru gaji PNS 2023 masih dipertanyakan apakah mengalami kenaikan atau tidaknya mengenai besaran yang akan diperoleh para pekerja beserta tunjangan-nya.
Baca Juga:Siapa Sosok Arif Dirgantara di Kupu-Kupu Malam Series? Cek Profil Lengkapnya di Sini!8 Tempat Wisata Ciater Subang, Cek Alamat Lengkap dan Tiket Masuknya di Sini!
Kemudian, sejumlah pekerja ada yang menganggap pemerintah secara resmi sudah menaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP untuk tahun 2023
Walupun bertolak belakang, para pekerja akhirnya banyak yang mengharapkan pemerintah juga memberikan kebijakan gaji PNS 2023 naIk.
Melansir Ayobandung dan berbagai sumber, pemerintah menyebut bahwa angaran belanja untuk PNS 2023 akan lebih besar daripada di tahun 2022.
Hal tersebut menjadikan adanya peluang kenaikan gaji PNS 2023 untuk semua golongan.
Menurut informasi yang beredar, pemerintah sudah menganggarkan anggaran belanja tahun 2023 sebesar Rp257,2 triliun, naik sekitar 3 persen dari tahun 2022 yag mencapai Rp249,1 triliun.
Namun, sampai sekarang pemerintah belum memberikan kabar secara resmi apakah ada kenaikan atau tidaknya mengenai besaran gaji yang akan diperoleh para Pegawai Negeri Sipil di tahun depan.
Walaupun begitu, pekerja atau calon PNS bisa mengetahui besaran gaji terbaru yang akan didapatkan di tahun 2023 beserta tunjangannya.
Baca Juga:Game PSP Ukuran Kecil Iso Terupdate, Klik di Sini Selengkapnya!Update! Harga Pertamax Turbo di Seluruh Indonesia Per Desember 2022, Cek di Sini Besaran Harganya!
Berikut besaran gaji PNS 2023 dan tunjangan untuk semua golongan sesuai Perpres Nomor 15 Tahun 2019, diantaranya:
Gaji PNS Golongan I
Golongan IA: Rp1.560.800 – Rp2.335.800.
Golongan IB: Rp1.704.500 – Rp2.474.900.
Golongan IC: Rp1.776.600 – Rp2.557.500.
Golongan ID: Rp1.851.800 – Rp2.686.500.
Gaji PNS Golongan II
Golongan IIA: Rp2.022.200 – Rp3.373.600.
Golongan IIB: Rp2.208.400 – Rp3.516.300.
Golongan IIC: Rp2.301.800 – Rp3.665.000.
Golongan IID: Rp2.399.200 – Rp3.820.000.
Gaji PNS Golongan III
Gaji PNS Golongan IIIA: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIB: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIC: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
Gaji PNS Golongan IIID: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
Gaji PNS Golongan IV