Aktifis Soroti Klarifikasi di Luar Kedinasan
PURWAKARTA-Sekretaris Daerah (Sekda) bersama sama Wakil Bupati (Wabup) dan Ketua DPRD Purwakarta, melakukan pertemuan di sebuah Cafe dengan mantan Bupati Dedi Mulyadi, yang diduga untuk klarifikasi ikhwal persoalan kisruh DBHP. Kehadiran tersebut menjadi sorotan aktifis, yang secara kepatutan telah menjerumuskan kredibilitas seorang pejabat. Demikian ditegaskan Aktifis Pemerhati kebijakan Publik, Agus M Yassin.
Menurut Agus, apapun alasannya, termasuk pembelaannya terhadap persoalan pertemuan tersebut, tanpa sepengetahuan dan ijin Bupati. Ha tersebut tidak lebih sebagai bentuk pengingkaran dan penghinatan etika terhadap Sumpah Jabatan dan Pemimpin Daerah yang sah, antara bawahan ke pimpinan.
“Sepatutnya selaku Pejabat Tertinggi Birokrasi harus faham situasi dan bisa menjadi tauladan bagi bawahannya. Terkecuali memang yang bersangkutan ikut “panik” dengan persoalan itu, sehingga tidak berfikir secara nalar akan konsekuensinya serta dampak yang akan ditimbulkan,” ujar Agus M Yassin.
Baca Juga:Peredaran Tinggi, Dinkes Sebut Ada Mafia Obat Keras TerbatasSiaga Darurat Potensi Bencana Hidrometeorologi
Termasuk pula dengan kehadiran Ketua DPRD Purwakarta H Ahmad Sanusi dalam pertemuan tersebut menjadi perhatian khusus, mengingat kapasitas dan relevansinya.
“Secara institusi, kalau tidak ada dugaan yang akan direncanakan bersama, tentu tidaklah penting kehadirannya. Justru kalau merasa pro rakyat, Ketua DPRD harus mengambil sikap tegas tentang persoalan DBH pada waktu itu yaitu tahun 2016, 2017, 2018. Sisi pengawasannya terkait persoalan tersebut, hingga belum adanya kepastian penuntasan. Bukan malah terkesan manut dan seperti mau melibatkan terciptanya persoalan lain, yang dimungkinkan berakibat hukum,” imbuhnya.
Begitu pula kehadiran Wakil Bupati, H Aming yang dinilai Agus M Yassin merupakan hal yang aneh. Jika tidak ada sesuatu terkait pribadinya, menyangkut persoalan yang sudah beredar dalam pemberitaan.
“Kami menilai pertemuan itu terindikasi dapat menimbulkan dampak negatif, serta menuai kegaduhan yang akhirnya akan merambah pada ketidaknyamanan pemerintahan secara umum. Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian harus mengambil tindakan, jika dianggap fatal tidak perlu sungkan untuk di “Non Job” kan,” tegasnya.
Sepantasnya seorang Sekda, Wakil Bupati dan Ketua DPRD Purwakarta aktif hari ini menjabat, mampu menjaga dan memelihara kapasitasnya. Tidak seharusnya memperlihatkan “kepatuhan” yang berlebihan terhadap orang yang sudah bukan pemilik kekuasaan yang sah.