Kepatuhan itu, lanjutnya, bisa saja pak Sekda Norman Nugeraha yang pada masa kepemimpinan Bupati sebelumnya menjadi “part of the chaos” terkait perencanaan dan realisasi DBHP. Sehingga tidak bisa mengelak, dan berupaya melakukan pembenaran di balik kesalahan yang sudah bukan rahasia lagi, menyangkut “financial governance chaos” saat itu.
“Pernyataan kami di atas dibeberapa media merupakan kritik membangun dan upaya pengingat saja. Jadi jika ditemukan penyimpangan yang fundamental dan terencana. Lantas menyangkut pelanggaran norma dasar, kode etik dan prilaku ASN. Perbuatan tersebut perlu dan bisa dilaporkan ke KASN,” pungkasnya.
Dedi Mulyadi Siap Ganti dengan Uang Pribadi
Sebelumnya, belakangan ini jagat dunia maya dan media massa dihebohkan dengan video viral Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, yang menyebut mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi memiliki utang DBHP sebesar Rp28 miliar. Anne menyebut utang tersebut merupakan Dana Bagi Hasil (DBH) yang tidak dibayarkan oleh Dedi Mulyadi selama dua tahun. Anne mengaku sempat membayarkan utang tersebut pada tahun pertama menjabat, namun setelah rumah tangganya retak ia tak mau lagi meneruskan sisa pembayaran.
Terkait hal tersebut Kang Dedi Mulyadi tak mau berkomentar banyak. Ia lebih memilih untuk bertemu dan meminta penjelasan dari pihak yang berkompeten untuk menjelaskannya agar lebih subjektif. “Ini bukan urusan rumah tangga, tapi aspek yang menyangkut tata kelola keuangan daerah, karena yang muncul ke permukaan bukan suami, tapi mantan bupati,” ujar Dedi Mulyadi.
Baca Juga:Peredaran Tinggi, Dinkes Sebut Ada Mafia Obat Keras TerbatasSiaga Darurat Potensi Bencana Hidrometeorologi
Dedi pun kemudian menemui Sekda Purwakarta Norman Nugraha untuk menjelaskan terkait utang Rp28 miliar tersebut. “Kebetulan waktu saya jadi bupati, Norman ini menjabat sebagai kabid perencanaan keuangan daerah. Tolong Pak Sekda jelasin waktu itu posisinya seperti apa,” ucapnya.
Norman menjelaskan terkait utang DBH sudah melalui mekanisme neraca dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal tersebut sudah tercatat sebagai laporan keuangan daerah tahun 2017 yang menyebutkan bahwa Pemkab Purwakarta mempunyai kewajiban terhadap desa kaitan dengan DBH.
“Kita tidak bicara orang, tapi pemerintah,” ucap Norman.