Satpoldam Sambut Baik Satgas Pertambangan, Awasi Usaha Secara Maksimal

Satpoldam
0 Komentar

SUBANG-Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyampaikan akan membentuk Satgas Pertambangan di Kabupaten/Kota. Rencana ini disambut baik oleh Satpoldam Kabupaten Subang. Dengan adanya satgas itu, maka daerah memiliki kewenangan untuk pengawasan dan penindakan usaha pertambangan.

“Kita menungu ada juknis kaitan Satgas Pertambangan, sehingga tim mulai dari kepolisian, satpoldam dan lainya bisa segera bergerak,” ungkap Kepala Satpoldam Kabupaten Subang Indri Tandia kepada Pasundan Ekspres, Senin (5/12).

Tidak hanya itu kara Indri, tim satgas daerah memiliki kewenangan untuk merekomendasikan galian C yang akan dibuka oleh pengusaha ke tingkat provinsi.

Baca Juga:Reggaeducation Festival 2022, Kampanyekan Cegah HIV/AIDSAnggota Komisi IX DPR RI drg. H. Putih Sari Ajak Warga Desa Lebak Anyar Melek Stunting

Indri menyampaikan di Subang sudah ada beberapa usaha pertambangan. Karena kewenangannya ada di provinsi, maka Pemprov Jabar yang mendapat retribusinya.

Sementara itu aktivis lingkungan Ryandra (40) mengatakan, Satgas Pertambangan harus sudah ada di Kabupaten Subang. Sudah banyak usaha pertambangan di Subang yang perlu dilakukan pengawasan secara berkala.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov Jabar berencana akan membentuk Satgas Pertambangan di setiap kabupaten/kota. Tujuannya untuk menertibkan usaha pertambangan. Dalam satgas itu ada berbagai elemen mulai dari kepala daerah, penegak hukum dan unsur masyarakat.

Satgas tersebut nantinya akan menentukan mana bisnis pertambangan yang harus ditutup dan tidak jika ada potensi pelanggaran terhadap aturan. Satgas tersebut akan merekomendasikan kepada gubernur, lalu gubernur memerintahkan aparat hukum untuk menindak jika ada pelanggaran.

Wagub Jabar Uu menyampaikan, Satgas Pertambangan selain merekomendasikan untuk melakukan penutupan usaha, juga merekomendasikan denda kepada pelaku usaha yang melanggar aturan.

Dia menyampaikan, dalam bisnis pertambangan ini tetap ada kewenangan dari pemda kabupaten/kota. Misalnya dengan luas bisnis di bawah lima hektar itu merupakan kewenangan dari pemda kabupaten/kota.

Uu menyampaikan, yang lebih tahu mengenai situasi dan kondisi bisnis pertambangan di daerah yakni bupatinya. Sehingga bupati memiliki peran untuk menertibkan bisnis pertambangan yang tidak sesuai aturan.

0 Komentar