Solusi Kenaikan Upah Pekerja, Gus Ahad Minta Gubernur Terbitkan Pergub

Solusi Kenaikan Upah Pekerja, Gus Ahad Minta Gubernur Terbitkan Pergub
0 Komentar

PURWAKARTA-Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Ir. H. Abdul Hadi Wijaya, M.Sc., menyoroti tentang diskusi yang masih belum selesai terkait dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.

Di mana, UMP ini telah ditetapkan pada 28 November 2022, yang akan disusul dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) oleh Gubernur pada 7 Desember 2022.

“Perlu ada semacam kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar yang disahkan ini bukan hanya menyangkut peraturan bagi pekerja 0 tahun tapi juga bagi pekerja di atas satu tahun. Harus ada semacam formulasi yang ditambahkan,” kata Gus Ahad, panggilan akrabnya, kepada wartawan, Selasa (6/12).

Baca Juga:Update Trailer Transformers Rise of the Beasts, Jadwal Tayang di BioskopBaznas Subang Siapkan Bantuan Pakaian Layak untuk Korban Bencana

Politisi PKS ini juga menyebutkan, Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law dan Peraturan Pemerintah (PP) turunannya, yaitu PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, telah mengatur bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun. Yakni, kenaikan upahnya menggunakan struktur dan skala upah yang bersifat wajib.

Sebelumnya, kata Gus Ahad, itu juga diatur di PP No. 78 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017 tentang struktur skala upah yang bersifat wajib.

“Namun fakta di lapangan, sangat sedikit perusahaan yang menerapkan struktur skala upah tersebut hingga saat ini,” ujar Legislator Dapil 10, Karawang – Purwakarta ini.

Pihaknya pun berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat memperhatikan hal ini. “Pak Gubernur hendaknya menerbitkan Pergub (Peraturan Gubernur) sebagai solusi kenaikan upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun,” ucapnya.

Sehingga, sambungnya, bisa dibuat sebagai dasar perhitungan struktur dan skala upah. “Ini juga untuk mencegah terjadinya kesimpangsiuran atau ketidaknyamanan yang bisa berpotensi mengganggu kelancaran kerja bagi para buruh,” kata Gus Ahad.

Pasalnya, lanjut dia, ketika hanya ditetapkan UMP dan UMK, banyak perusahaan yang membayar upah pekerjanya disamakan dengan pekerja 0 tahun. “Jadi, kami mohon kepada Pak Gubernur juga kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk bisa diperhatikan lebih lanjut,” ujarnya.

Gus Ahad juga berharap, semoga pada tahun ini tidak lagi terjadi kondisi-kondisi yang melelahkan. “Yang bisa menghabiskan energi terkait dengan pengupahan para buruh di Jawa Barat,” ucapnya.(add/ded)

0 Komentar