Kang Dedi: Embu Anne Adalah Ibu dari Anak-anak Saya

Kang Dedi
0 Komentar

PURWKARTA-Sejak mencuatnya gugatan cerai yang dilayangkan Anne Ratna Mustika terhadap Kang Dedi Mulyadi, jagat media sosial dan media massa setiap hari dipenuhi oleh pemberitaan tersebut.

Salah satunya adalah pernyataan Anne yang viral menyebut bupati sebelumnya yang tak lain Dedi Mulyadi meninggalkan utang Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 28 miliar.

“Bahkan itu sudah diaudit BPK dan sudah masuk dalam neraca keuangan daerah sebagai utang daerah. Nah itu artinya secara legal formal kewajiban pemerintah daerah. Menjadi catatan utang pemerintah daerah,” ujar Kang Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (7/12).

Baca Juga:Pelajar Tujuh Desa di Kawasan KIIC dapat BeasiswaRibuan Pekerja Diperas Oknum Serikat, Dugaan Pungli Pesangon Karyawan

Kang Dedi pun memperingatkan istrinya harus lebih hati-hati karena ia sudah mengetahui orang di balik video viral tersebut. Bahkan ada seseorang yang bolak-balik pada Kang Dedi meminta uang Rp 5 juta dalam rangkaian tersebut.

Menurutnya ia bisa saja melaporkan hal tersebut sebagai pelanggaran dalam UU ITE. Namun itu urung dilakukan karena bagaimana pun kelak Anne ikut terbawa dalam kasus tersebut.

“Karena embu itu adalah ibu dari anak saya dan sampai sekarang masih istri saya. Saya gak mau masalah ini lari ke ranah hukum. Biarkan masalah keluarga diselesaikan secara keluarga,” kata Dedi.

Ia pun berkomitmen untuk tidak membawa masalah pribadi ke publik sejak awal. Hanya saja ia terpaksa menjelaskan berbagai hal yang masuk pokok permasalah karena yang disinggung adalah Kang Dedi Mulyadi sebagai mantan bupati dan bukan sebagai suami atau kepala rumah tangga.

Maka, kata Kang Dedi, sebagai mantan kepala daerah di Purwakarta ia harus menjelaskan segala permasalahan yang ada secara jelas dan proporsional.

“Kemudian banyak akun yang ngomong tunggu tanggal mainnya Kang Dedi akan beberkan semuanya. Saya tidak akan menjelaskan masalah pribadi istri saya sampai kapanpun. Saya hanya akan menjawab aspek-aspek yang bersifat hukum dan hukum ini sudah ada di pengadilan agama,” ucapnya.

0 Komentar