PROFIL Rani Rahmawati, Selebgram RR Kuda Poni

PROFIL Rani Rahmawati, Selebgram RR Kuda Poni yang Dulu Berani Live Tanpa Busana!
PROFIL Rani Rahmawati, Selebgram RR Kuda Poni yang Dulu Berani Live Tanpa Busana!
0 Komentar

Banyak netizen yang mencari tau siapa  RR yang rela live tanpa busa untuk mendapatkan uang berlimpah dengan mudah
Siapakah RR Kuda Poni? 
Seperti diketahui sebelumnya, selebgram RR dikabarkan mendulang 50 juta dalam sebulan cuma dengan live tanpa busana di depan handphone melalui sebuah aplikasi.

Namun saat ditangkap, ditemukan Barang bukti berupa tiga kartu ATM, kursi gamming, ring light, alat bantu seks seperti dildo, hingga minyak bayi, dan juga baju daster.

Profil Selebgram RR, Rani Rahmawati yang Berani Live Tanpa Busana

Selebgram RR itu siapa nama aslinya?

Baca Juga:Kejari Purwakarta Ungkap Selamatkan Uang Negara Rp467 JutaIOH Rayakan 100 Juta Pelanggan, Hadirkan Paket Data 100 GB seharga Rp100.000

  1. Nama asli: Rani Rahmawati
  2. Nama beken: Kuda Poni
  3. Asal: Cianjur, Jawa Barat
  4. Jumlah Followers saat itu: 32 juta followers
  5. Usia saat itu: 32 tahun
  6. Domisili: 4 tahun di Bali, sebelum diciduk
  7. Pekerjaan sebelumnya: PL (Pemandu Karaoke) di salah satu tempat karaoke
  8. Penghasilan dari Mango Live: diperkirakan 30 – 50 juta sebulan

LIHAT JUGA: Profil Selebgram Makassar yang Lagi Viral Inisial DN dan PI, Masih Belia!

“Keuntungan yang diperoleh dari live tersebut tiap bulannya berkisar Rp30 juta. Sekali live bisa meraup hasil Rp1,5 juta,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu yang lalu.

Aksi RR tersebut sudah dilakukan sejak 9 bulan terakhir

Dikabarkan bahwa Rani Rahmawati divonis 10 bulan penjara, sejak Februari 2022, itu berarti bulan Desember ini dirinya telah bebas

Pada sidang, seperti dirangkum dari beritabalionline, bahwa hari Kamis tanggal 03 Februari 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan menyatakan, bahwa terdakawa telah terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sengaja membuat dan menyebarkan dokumen elektronik yang melanggar keasusilaan.

Perbuatan terdakwa seperti dimaksud dalam Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan, denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan,” jelas vonis hakim yang dibaca pada sidang yang digelar secara daring pada waktu itu

0 Komentar