KARAWANG– Polres Karawang membekuk Empat pelaku pencurian, dengan pemberatan dengan satu tersangka, sekaligus memiliki menyimpan obat obatan terlarang. Hal itu usai Polres setempat menggelar operasi penyakit masyarakat (Ops Pekat) Lodaya 2022, di wilayah Kabupaten Karawang.
Operasi tersebut dilaksanakan dalam rangka memberantas penyakit masyarakat dengan sasaran premanisme, curas, curat, curanmor, handak, senpi, sajam, obat-obatan terlarang, miras di wilayah hukum Polres Karawang.
Para pelaku melakukan aksinya di lokasi dan wilayah yang berbeda. Dalam Ops Pekat ini Polsek jajaran Polres Karawang gencar melakukan pengungkapan kasus tindak pidana, dengan informasi yng didapat dari masyarakat maupun media sosial Tim bergerak cepat hingga para pelaku dapat ditangkap.
Baca Juga:Pagar Makam Keramat Mbah Buyut Gelok DirenovasiKegiatan Pembelajaran yang Humanis di Sekolah Sudahkah Tercipta?
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim AKP Bustomi mengungkapkan, bahwa ke 4 pelaku berinisial DR , AF, SA, dan TW. Pelaku DR ditangkap pada Rabu tanggal 07 Desember 2022 pukul 10.00 WIB, oleh Sat Reskrim Polres Karawang, pelaku melakukan tindak pidana Curat R2 yang terjadi pada hari Selasa, 15 November 2022 sekitar pukul 06.30 Wib di Kontrakan Kp. Krajan Rt 03/01 Desa Jomin timur. Sepeda motor yang digasak pelaku milik Rizky Aditya, yang tengah diparkir di halaman kontrakan.
Selanjutnya pelaku AF dan SA diamankan pada Selasa tanggal 13 Desember 2022 pukul 09.15 WIB. Pelaku melakukan pencurian dengan Pemberatan kendaran Roda dua milik Korban Khorul Anam.
Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan Pencurian dengan Pemberatan di wilayah Karawang dengan cara para pelaku merusak kunci Kontak motor yang akan dicuri. Aksi yang dilakukan dalam kurun waktu pukul 02.00 wib s/d 05.00 WIB, ketika diamankan pelaku berada di Dusun Kendaljaya Barat.