KARAWANG– DPRD Karawang menilai pengembangan wisata di Kabupaten Karawang terasa mati suri. Pasalnya, hal ini terjadi karena adanya pejabat yang ada di Lingkungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) yang dinilai mentalitasnya kurang baik. Padahal, terkait dengan roadmap pengembangan pariwisata di Kabupaten Karawang sebetulnya sudah tercantum dalam Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Karawang sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2016.
Anggota DPRD Kabupaten Karawang, Indriyani mengatakan, jalan ditempatnya beberapa program pengembangan wisata di Karawang, tidak lepas dari mentalitas pejabat Disparbud Karawang yang tidak memiliki sens of belonging maupun sens of crisis dalam menjalankan rutinitas kerjanya. Politisi Partai NasDem ini berharap para ASN yang ada di Disparbud memiliki kepekaan terkait dengan permasalahan-permasalahan yang ada di dinasnya. Jangan hanya rutinitas program yang outputnya tak bisa dirasakan oleh masyarakat.
Indriyani mengungkapkan, input program DPRD sudah dilaksanakan mulai dari Maret 2022 melalui SIPD. Sehingga Dinas terkait dapat melakukan analisa terhadap program yang diajukan melalui Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD sebelum penetapan APBD 2023. “Kalaupun ada permasalahan terkait ajuan Pokir dewan, harus bisa disampaikan ke DPRD melalui mekanisme pembahasan program di tahun 2022, mulai dari pembahasan KUA-PPAS 2023 maupun pembahasan Raperda APBD 2023, bukan di injury time baru menolak anggaran tersebut,” cetusnya.
Baca Juga:CSR Suryacipta Peduli Pendidikan Anak Usia DiniDinding Rumah Nyaman Warga Subang, Refleksi 4 Tahun Kepemimpinan Jimat- Akur
Ia minta bupati melakukan evaluasi menyeluruh di Dinas Periwisata dan Kebudayaan Karawang. “Copot ASN yang tak becus kerja, banyak PR Disparbud yang harus segera dieksekusi di tahun 2023. Kalau komposisi ASN nya seperti sekarang, programnya pasti jalan ditempat,” tegas Indriyani.
Masih kata Indriyani, Kampung Budaya harus menjadi perhatian awal bagi Pemerintah Kabupaten Karawang. Sarana prasarana yang ada kini mulai kumuh dan cenderung sudah tidak layak pakai. Lalu penataan Karawang Selatan juga harus segera dilakukan akselerasi, jangan malah hanya pihak swasta yang memperoleh nilai manfaat dari hasil pembangunan yang dilakukan oleh pemkab.