SUBANG-Setiap harinya, ada 12 pasangan suami istri (Pasutri) bercerau menyebabkan banyak Janda di Subang. Hal tersebut sudah terjadi selama dua tahun terakhir. Pengadilan Agama Kabupaten Subang mengklaim ekonomi mengakibatkan perselisihan dan menjadi faktor utama.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Subang melalui Panitera Ahmad F mengatakan, sumber dari tim Humas Pengadilan Agama Negeri Subang untuk bulan Januari – 20 Desember 2022 ada sebanyak 4.299 perkara perceraian, diantaranya 3.255 cerai gugat dan 1.074 cerai talak.
“Ada 4.299 perkara jika melihat dari data,” katanya.
Jika dibandingkan dengan tahun 2021, Ahmad menuturkan, tingkat perceraian tidak berbeda jauh, dengan tahun 2022 yang mencapai 4.299 perkara, tahun 2021 mencapai 4.295 perkara.
Baca Juga:Hari Ibu : Jalani Dua Posisi Dengan BaikKereta Cepat Jakarta-Bandung Pertama se-Asia Tenggara
“Tahun 2021, untuk Cerai Gugat ada 3.145 perkara, dan Cerai Talak 1.150 perkara,” tuturnya.
Permasalahan klasik yang menjadi penyebab perceraian pun masih terjadi di pada tahun 2022. “Penyebab faktor ekonomi mendominasi sebanyak 1.908, perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 1.821 dan meninggalkan satu pihak sebanyak 166,” paparnya.
Sementara itu, salah satu buruh Pabrik di Subang Lidya (25) mengatakan, ia terpaksa bercerai dengan suaminya karena tidak memberikan nafkah. Suaminya tidak bekerja alias pengangguran, sedangkan dirinya harus banting tulang bekerja.
“Banyak juga temen temen saya yang bercerai dan jadi Janda di Subang. Istri mana yang mau kalau suaminya di rumah saja, sedangkan kita bekerja,” pungkas wanita cantik tersebut.
Sedangkan berkaitan dengan perceraian Bupati Purwakarta Anne dan Dedi Mulyadi, ia meluruskan Pengadilan Agama Kabupaten Subang hanya dimintai bantuan pemanggilan oleh Pengadilan Agama Purwakarta, hal tersebut dikarenakan Dedi Mulyadi berdomisili di Kabupaten Subang.(ygo/vry)