Warga Citaman Karawang Blokir Jalan Badami-Pangkalan

Citaman Karawang
DICEGAT: Sejumlah warga Kampung Citaman, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang memblokir jalan raya Loji-Karawang, karena. AEP SAEPULLOH/PASUNDAN ESKPRES
0 Komentar

Imbas Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Japek II

KARAWANG-Puluhan warga Kampung Citaman Karawang , Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang memblokir jalan raya Loji-Karawang, karena ganti rugi lahan jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II, Rabu (21/12).
Aksi pemblokiran itu dilakukan imbas persoalan ganti rugi lahan untuk Jalan Tol Jakarta Cikampek (Japek) Selatan atau Japek II. Aksi pemblokiran jalan itu viral di media sosial, karena membuat kendaraan tidak melintasi jalan menuju kawasan Loji.

“Iya benar ada peristiwa pemblokiran jalan tersebut. Kejadian sekitar pukul 09.45 WIB,” kata AKP Edi Karyadi, Kapolsej Pangkalan, Rabu (21/12).

Edi mengatakan, saat ini jalan atau arus kendaraan sudah kembali normal. “Tapi sekarang sudah normal kembali. (Pemblokiran) hanya kurang lebih 10 menit,” jelasnya.

Baca Juga:Leuit Tapal Batas Simbol Ketahanan Pangan, Mampu Bangun Peradaban DesaBantu Atasi Masalah Ruam Popok Lewat Konsultasi Gratis, MAKUKU Berkolaborasi dengan RS Lira Medika di Karawang

“Kami warga tidak pernah mempermasalahkan pembangunan proyek setrategis nasional, hanya kami memohon untuk seimbang dengan nilai ganti tanah dan bangunan kami. Kami diganti jauh dari harga pasar, jika kami dipaksakan untuk menerima, gimana kami harus cari gantinya,” ujar Didin.

Menurut Didin, pengadilan terkesan tidak seimbang dalam memutuskan permasalahan. Bahkan, pihak warga tidak pernah mengikuti sidang karena tidak pernah ada undangan maupun pemberitahuan.

“Pernah diundang dan kami datang hanya waktu itu ketua pengadilan diinfokan lagi sakit dan batal berdialog, kenapa sekarang ada bahasa eksekusi,” ungkapnya.

Menurutnya, warga Kampung Kampung Citaman Karawang tidak pernah mempermasalahkan proyek nasional tersebut. Akan tetapi diminta pemerintah melakukan ganti lahan tanah secara adil.

“Nyatanya sampai saat ini proyek yang berjalan di Desa Tamansari kita engga pernah permasalahkan dan engga pernah diganggu, tapi kalau sampai warga yang diusik kami pun akan pertahankan hak kami sebagai warga negara Indonesia,” imbuhnya.

Dia menambahkan, untuk luasan yang terdampak pembangunan Tol Japek Selatan tersebut berkisar 5 hektare. Soal tuntutannya, pihak warga meminta agar membayarkan ganti sesuai harga tanah secara umumnya.

0 Komentar