Pedagang Masih Jualan di Pasar Lama Rengasdengklok

Pasar Lama Rengasdengklok
BERTAHAN: Pedagang pasar lama Rengasdengklok masih tetap bertahan berjualan di lokasi yang akan dibangunkan Taman Ruang Terbuka Hijau Rengasdengklok. UPSE SAPELUOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Kendati sudah beberapa kali diberikan surat teguran atau surat pemberitahuan, bahkan sempat tiga kali dilakukan penertiban oleh Pemkab Karawang bersama Tim Aparat Gabungan, para pedagang pasar lama Rengasdengklok sampai saat ini masih tetap bertahan berjualan di lokasi yang akan dibangunkan Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) Rengasdengklok.

Adapun alasan para pedagang Pasar Lama Rengasdengklok yang masih tetap bertahan dan berjualan di lokasi tersebut, dikarenakan fasilitas yang sedang dibangun berupa awning di pasar proklamasi belum rampung.

“Sebetulnya kami tidak menolak untuk pindah, hanya saja awning yang sedang dibangun di pasar baru itu belum selesai semua, masa kami harus jualan panas-panasan,” ujar salah seorang pedagang sayur, Wahyu.

Baca Juga:Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Karawang Dukung Kenaikan UMPJalan Penghubung Antar Desa di Subang Masih Rusak

“Seharusnya, saat pendaftaran itu diprioritaskan terlebih dahulu yang benar-benar asli para pedagang pasar lama. Jangan asal terima saja pendaftaran, cukup dengan membawa KTP doang. Terus, orang yang dari dinas tersebut yang terima pendaftaran apakah benar-benar tahu, yang sudah daftar itu asli pedagang pasar lama yang punya lapak, dan seharusnya lebih teliti lagi,” katanya.

Masih di tempat yang sama, pedagang lain, Jarwo mengaku, pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kabupaten Karawang yang menerima pendaftaran harus lebih teliti.

“Dari sekian banyak yang sudah terdaftar, untuk mengisi awning itu benar-benar pedagang bukan? Bisa kita lihat sendiri yang ngambil kios-kios aja di pasar proklamasi namanya ada dua sampai tiga nama. Padahal, orangnya itu-itu juga,” ucapnya.

Selain itu, Jarwo juga berharap kepada Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang bisa kembali mendata ulang para pedagang pasar lama Rengasdengklok.

“Saya sih berharap yang menerima pendaftaran bisa mendata ulang lagi para pedagang dan dipastikan itu benar-benar pedagang yang punya lapak, jangan sampai ada kecemburuan diantara para pedagang,” pungkasnya.(use/vry)

0 Komentar