PURWAKARTA-Memasuki perayaan hari Natal dan jelang malam Tahun Baruan 2023, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purwakarta pastikan tidak ada transaksi jual beli minuman keras (miras) di Purwakarta. Demkian dijelaskan Aulia Pamungkas Kepala Dinas SatPol PP Purwakarta pada jumpa pers usai gelar rajia gabungan, Sabtu malam (22/12).
“Kami telah berkoordinasi dengan TNI/Polri terkait pencegahan peredaran Miras di Purwakarta, khususnya jelang pergantian tahun baru,” ujarnya.
Selain melakukan penyitaan miras, pembinaan dan peringatan khususnya pada warung warung jamu yang dicurigai kerap menjajakan barang haram tersebut. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purwakarta didampingi TNI/Polri. Juga menyematkan perjanjian pada para tercurigai penjaja miras tersebut.
Baca Juga:Jembatan Desa Bendungan – Margahayu Rampung 100 PersenPemdes Utamakan Bayar Rp150.000 Urus PTSL ,BPN Optimis Selesaikan 43.950 Sertifikat
Dijelaskannya, dalam Perda tahun 2016 tentang Miras, bagi siapapun pengusaha yang menjual miras tanpa ijin akan dicabut ijin usahanya. “Kami tidak main-main soal pencegahan miras di Purwakarta, bagi penjual akan kami tindak tegas. Berikut warga yang kedapatan membeli dan mengkonsumsi miras akan kami serahkan pada penegak hukum jika terjaring. Khususnya di malam tahun baru,” pungkasnya.(mas/vry)