PASUNDAN EKSPRES – Ada kabar terbaru dari kasus prank KDRT Baim Wong.
Kini, suami Paula Verhouven ini dikabarkan resmi berdamai dengan salah satu pelapornya, Mila Ayu Dewata.
Mila Ayu Dewata adalah salah satu diantara beberapa orang yang melaporkan Baim Wong dan Paula Verhouven usai keduanya membuat vidio prank KDRT.
Baca Juga:Lyodra Sabet Penghargaan Asian Celebrity di AAA 2022 JepangVideo Mirip Rezky Aditya Sedang Video Call, Ini Kata Pakar Telematika
Proses perdamaian Baim Wong dengan Mila kabarnya ditengahi oleh seorang ustad bernama Ustad Witjaksono.
“Mereka sepakat berdamai. Baim tadi sudah mengakui kesalahan, sudah minta maaf,” tutur ustaz witjaksono masjid AL istiqomah Giriloka, BSD City, belum lama ini.
“tujuan di balik kontennya itu sebenarnya bukan mau prank, tapi mau memberikan edukasi ke masyarakat bahwa polisi itu sebenarnya baik. Tapi karena isinya nggak cocok, jadi nggak benar,”terangnya.
Baim dan paula pun kembali meminta maaf atas prank yang dilakukannya beberapa waktu lalu.
Baim menurutkan bahwa masalah ini akan jadi pembelajaran yang penting baginya dan paula membuat konten kedepanya.
Baim wong merasa tidak dihujat usai membuat vidio prank KDRT hingga mendapat komentar miring dari warganet.
“Sebenarnya sudah dari awal permintaan maaf saya disampaikan. Saya tidak mau mencari pembelaan lagi, yang penting semua ini ada hikmahnya,”terang Baim Wong.
Baca Juga:Cara Klaim Game Gratis Epic Game, Dibagikan Setiap HariUlasan Lengkap Tentang Game Death Stranding, yang Hari Ini Bisa Didapatkan Gratis di Epic Game
“Ada kesalahan saya juga di balik ini semua, biarkan ini jadi pelajaran untuk saya dan paula,” ucapnya.
Sekedar informasi, sekiranya ada beberapa pihak yang melaporkan Baim Wong atas kasus prank KDRT.
Setelah perdamaian dengan mila kini menyisakan dua laporan lagi. Masih ada laporan dari sahabat polisi atas dugaan pelanggaran pasal 220 KUHP soal laporan palsu dengan ancaman maksimal satu tahun empat bulan penjara.
Kemudian seorang pengacara bernama Prabowo Ferbriyanto juga melaporkan Baim Wong dan paula dengan tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau pengaduan palsu Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016.